search:
|
PinNews

Batasan Usia Calon Kepala Daerah Diubah, Masinton Pasaribu: MK Milik Kakak, MA Milik Adik

Yohanes A.K. Corebima/ Sabtu, 01 Jun 2024 15:30 WIB
Batasan Usia Calon Kepala Daerah Diubah, Masinton Pasaribu: MK Milik Kakak, MA Milik Adik

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan batasan usia calon kepala daerah, yang dikait-kaitkan dengan upaya meloloskan Kaesang Pangarep ke Pilkada Jakarta 2024. Foto: X


PINUSI.COM - Politikus PDI Masinton Pasaribu menyindir keras  keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batasan usia calon kepala daerah, yang dikait-kaitkan dengan upaya meloloskan putra bungsu Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, ke Pilkada Jakarta 2024. 

Masinton mengatakan, putusan MA ini sama rusaknya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang mengubah batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, untuk meloloskan putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka. 

"(Perubahan peraturan di MA) ini lebih parah lagi, ya sama parahnya, sama rusaknya (dengan putusan MK dulu),” kata Masinton, Sabtu (1/6/2024). 

Masinton lantas memelesetkan kepanjangan MK dan MA.

Dia menyebut MK yang merupakan akronim dari Mahkamah Konstitusi itu seharusnya diganti menjadi Milik Kakak, sedangkan MA menjadi Milik Adik. 

“Maka kalau kita lihat perbincangan di sosial media itu kan jadi MK itu milik kakak, MA milik adik," tuturnya. 

Masinton menegaskan, putusan MA sekarang ini sangat bernuansa politis, persepsi publik jelas membaca hal itu sebagai akal-akalan Istana untuk memuluskan langkah putra Jokowi menuju puncak kekuasaan. 

"Ya publik semua membacanya seperti itu (untuk Kaesang), putusan MA ini bukan lagi putusan yang agung dalam konteks hukum, tapi ini sudah putusan yang berbau politik jika dikaitkan dengan hasrat pencalonan orang tertentu,” tegasnya. 

Lantaran beraroma politis, putusan MA kali ini, lanjut Masinton, jelas merusak tatanan hukum di negara ini.

Dia menyebut saat ini penguasa seenaknya mengutak-atik hukum untuk membangun dinastinya. 

"Jadi putusan MA ini adalah bukan lagi putusan hukum yang agung itu, itu putusan yang merusak hukum itu sendiri."

"Putusan itu bukan putusan hukum, itu putusan yang kacau lah," paparnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook