Bareskrim Kirimkan Kembali Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Surabaya kepada Kejaksaan Agung
Bareskrim Polri mengirimkan kembali berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Agung. Foto: Google
PINUSI.COM - Bareskrim Polri mengirimkan kembali berkas kasus dugaan korupsi
pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD
dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, berkas tersebut dikirim dengan tersangka berinisial RP,
setelah sebelumnya pada 25 November 2022 sempat dikembalikan oleh
Kejagung.
"Pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke
Kejaksaan Agung RI telah dilakukan," Jelas Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Baca Lainnya :
Proses pengembalian berkas dilakukan, setelah penyidik melengkapi semua
catatan dari jaksa peneliti, dan berhasil mengembalikan berkas tersebut pada 16 Januari 2024.
Awal mula kasus ini bermula dari RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya,
yang melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT
Scan, sesuai DPA SKPD tahun anggaran 2012.
Total biaya pengadaan tersebut mencapai Rp17.050.000.000 untuk Cath Lab, dan Rp14.500.000.000 untuk CT Scan.
Baca Lainnya :
Dalam proses pengadaan tersebut terdapat dugaan pelanggaran hukum,
seperti penunjukan produk tertentu dalam pengurusan tender, mulai dari tahap
perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan,
hingga pembayaran.
Berdasarkan perhitungan BPK, ditemukan kerugian keuangan negara
sebesar Rp13.213.174.883.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau
pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas
UU 31/1999 Jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri