search:
|
PinNews

Bangkrut, OJK Bakal Cabut Izin Usaha 12 BPR

Fariz Agung Prasetya/ Jumat, 31 Mei 2024 01:30 WIB
Bangkrut, OJK Bakal Cabut Izin Usaha 12 BPR

Tiga Belas Bank Akan Bangkrut Pada Tahun 2024. Foto: iStock


PINUSI.COM - Pada 2024, 12 belas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan, masalah manajemen dan internal membuat bank-bank itu bangkrut.

Menurut Didik Madiyono, anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, tutupnya bank tersebut tidak menunjukkan penurunan ekonomi.

Masalahnya lebih berkaitan dengan tindak pidana dan integritas perusahaan.

"Dalam 5 bulan terakhir ini 12 bank (bangkrut) dan utamanya hampir seluruhnya itu penyebabnya integrity dari manajemen dan polemik, jadi banyak fraud di bank itu."

"Itu tidak mencerminkan perekonomian yang memburuk, baik di nasional dan lokal di mana BPR itu berada." 

"Jadi lebih banyak karena faktor internal dari kelemahan manajemen dan integrity, atau tindak pidana perbankan yang ada di BPR-BPR tersebut," katanya, dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di kantornya, di Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Meskipun begitu, ia meminta nasabah tidak khawatir, karena dana LPS cukup untuk melakukan pembayaran.

LPS menganggarkan Rp1,2 triliun untuk menangani kasus serupa, dan perusahaan memiliki aset sebesar Rp225 triliun.

"Kalau dari sisi LPS, jangan khawatir nasabah, uang LPS lebih dari cukup."

"Dari 12 itu so far dari data masih terpakai hanya sekitar Rp300 miliar."

"Tahun ini kita anggarkan Rp1,2 triliun. Kalau pun nanti kurang masih ada Rp225 triliun aset LPS yang meng-cover itu," terangnya.

Ia mengatakan, rekonsiliasi dan verifikasi bank bangkrut biasanya berjalan cepat.

Misalnya, LPS dapat melakukan pembayaran hingga 80% dalam waktu lima hari, jika izin usaha BPR dicabut OJK.

Rekonsiliasi dan verifikasi lima bank yang tutup telah selesai sepenuhnya.

Ini termasuk Koperasi BPR Wijaya Kusuma, PT BPR EDCCASH Tangerang, PT BPR Aceh Utara, PT BPR Sembilan Mutiara, dan PT BPRS Saka Dana Mulia.

Klien hanya perlu mengambil dananya dari bank pembayar.

"BPR lain sudah lebih dari 90%, ada BPR Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti, BPR Dananta Kudus itu udah lebih dari 90%."

"Tadi pertanyaannya BPR Jepara Artha yang baru minggu lalu, saat ini sedang proses rekonsiliasi dan verifikasi."

"Minggu ini kita akan selesaikan rekonsiliasi dan verifikasi tahap satu, dan nanti akan diumumkan kepada masyarakat, terutama nasabah," paparnya.

Dalam hal potensi bangkrut BPR, Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya, menyatakan timnya terus memantau kondisi BPR untuk mengetahui bank mana yang dalam kondisi lemah.

Purbaya menyatakan, OJK memiliki kendali atas bank yang akan bangkrut lagi.

"Kami monitor terus kondisi BPR dari waktu ke waktu, yang lemah pun kita tahu kira-kira yang mana."

"Tapi sampai sekarang kondisinya masih seperti biasa lah."

"Ada yang jatuh karena mis-manajemen dan lain-lain, kami tahu tapi ada berapa lagi yang jatuh?"

"Kita enggak tahu itu tergantung OJK," bebernya.

Tahun ini, LPS menganggarkan Rp1,2 triliun untuk menangani bank tutup, dan telah dikucurkan Rp300 miliar untuk 12 bank tutup.

Ini memastikan uang di LPS dapat digunakan untuk pembayaran jika ada bank tutup yang relatif cukup.

Sebaliknya, LPS juga memiliki aset sebesar Rp225 triliun.

"Kita uangnya cukup, itu aja."

"Pokoknya kalau OJK menyerahkan bank sebagai bank resolusi, kita beresin dalam waktu singkat."

"Kalau bisa selamatkan kita selamatkan, kalau enggak bisa ya sudah, kita likuidasi," cetus Purbaya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook