LPSK Tolak Lindungi Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

Oleh Prasetio02Tuesday, 28th November 2023 | 13:15 WIB
LPSK Tolak Lindungi Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

 

“LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (28/11/2023).

 

Penolakan permohonan perlindungan tersebut diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

 

Edwin mengatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap keduanya itu berdasarkan pertimbangan yang tidak memenuhi pasal 28 ayat 1 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terkait syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK.

 

“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” ujarnya.

 

Keputusan itu mendasari adanya permohonan perlindungan dari SYL ke LPSK, yang diketahui dari adanya surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK yang beredar.

 

SYL meminta perlindungan sebagai saksi, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

 

Selain SYL, dalam surat tanda terima tersebut juga ada tiga nama lain, yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.


Surat tanda terima tersebut dikeluarkan pada 6 Oktober 2023. (*)

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta