Ini ALasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 28th November 2023 | 13:25 WIB
Ini ALasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


LPSK beralasan, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 


Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.


Keputusan penolakan itu berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (27/11/2023).


LPSK menolak permohonan keduanya, dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat 1 UU 13/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023). 


Menurut Edwin, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H, pada 6 Oktober 2023. 


Lalu, LPSK kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementan berinisial U pada 25 Oktober 2023.  


"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," terang Edwin. 


Edwin menjelaskan, pihaknya kemudian mempelajari permohonan perlindungan tersebut, serta berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dan lainnya. 


Menurutnya, berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi oleh KPK, para pemohon mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara.


Selain itu, terdapat informasi dari pemohin terait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal. 


Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan saksi berinisial P dan H.  


"Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan. Pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H," papar Edwin. 


Perlindungan tersebut, kata Edwin, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. 


Sedangkan U, lanjutnya, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta