Ini ALasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 28th November 2023 | 13:25 WIB
Ini ALasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


LPSK beralasan, pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 


Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.


Keputusan penolakan itu berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (27/11/2023).


LPSK menolak permohonan keduanya, dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat 1 UU 13/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023). 


Menurut Edwin, pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H, pada 6 Oktober 2023. 


Lalu, LPSK kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementan berinisial U pada 25 Oktober 2023.  


"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," terang Edwin. 


Edwin menjelaskan, pihaknya kemudian mempelajari permohonan perlindungan tersebut, serta berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dan lainnya. 


Menurutnya, berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi oleh KPK, para pemohon mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara.


Selain itu, terdapat informasi dari pemohin terait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak dikenal. 


Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan saksi berinisial P dan H.  


"Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan. Pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H," papar Edwin. 


Perlindungan tersebut, kata Edwin, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. 


Sedangkan U, lanjutnya, berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta