KPK Bakal Pelajari Putusan Hakim PN Jaksel yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Oleh Prasetio02Thursday, 1st February 2024 | 14:00 WIB
KPK Bakal Pelajari Putusan Hakim PN Jaksel yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Google

PINUSI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah, karena bukti yang dilampirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi keputusan ini, pimpinan KPK langsung merespons.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo menyatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu putusan hakim praperadilan tersebut. 

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, Biro Hukum KPK akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan kepada pimpinan.

"Biro Hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," ungkapnya.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Estiono menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

Dengan demikian, KPK akan mengevaluasi putusan ini dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum berikutnya. (*)


Terkini

Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 6 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 3 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in an hour
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in an hour
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 12 minutes ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | an hour ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 2 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 hours ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 3 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta