KPK Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Status Tersangkanya Dibatalkan PN Jaksel

Oleh Prasetio02Thursday, 1st February 2024 | 14:30 WIB
KPK Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Status Tersangkanya Dibatalkan PN Jaksel
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 


Keputusan ini diambil meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, setelah melakukan analisis mendalam dan pembahasan bersama seluruh pimpinan dan tim Biro Hukum KPK, mereka memutuskan melanjutkan penanganan perkara tersebut. 

"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut."

"Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," kata KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Meskipun KPK menghormati putusan praperadilan, mereka menekankan praperadilan hanya menguji aspek formil, dan substansi materiel belum diuji di Pengadilan Tipikor.

Ali Fikri juga menyebut, KPK akan menjalankan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. Keputusan ini diambil untuk menjaga keterbukaan KPK terhadap masyarakat.

Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. 

Namun, gugatan praperadilan yang diajukannya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah

Meski demikian, KPK tetap akan melanjutkan penanganan perkara tersebut. (*)

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 5 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 5 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 6 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 7 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 10 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 11 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 11 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 12 hours ago