Tom Lembong Dilaporkan Atas Dugaan Penyebaran Pasal Palsu Undang-undang Pemilu, Anies Baswedan Percaya Bawaslu Profesional

Oleh robbyThursday, 1st February 2024 | 17:45 WIB
Tom Lembong Dilaporkan Atas Dugaan Penyebaran Pasal Palsu Undang-undang Pemilu, Anies Baswedan Percaya Bawaslu Profesional
Tom Lembong, Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan penyebaran pasal palsu UU Pemilu tentang aturan hak presiden berkampanye. Foto: Instagram@tomlembong

PINUSI.COM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi pelaporan terhadap Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) Tom Lembong ke Bawaslu, terkait dugaan penyebaran pasal palsu UU Pemilu tentang aturan hak presiden berkampanye.

Anies menyatakan keyakinannya, Bawaslu akan melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Saya percaya Bawaslu akan bekerja mengikuti semua ketentuan," kata Anies usai kampanye di Lapangan Kecamatan Padarincang, Serang, Banten, Selasa (30/1/2024).

Ia tidak merasa terganggu dengan pelaporan tersebut, karena setiap orang memiliki hak untuk melaporkan.

"Tidak ada larangan bagi siapapun untuk melaporkan, jadi jika ada yang melaporkan, itu hak mereka," ujarnya.

Anies juga mengungkapkan keyakinannya, Bawaslu akan menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dari pelanggaran dan kecurangan.

Dia yakin lembaga tersebut akan menanggapi pelaporan Tom Lembong secara profesional.

"Bawaslu selama ini telah menunjukkan integritasnya, jadi saya percaya Bawaslu akan meresponsnya secara profesional," ucapnya.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku sebagai Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu terkait dugaan penyebaran pasal palsu.

Pelaporan itu diterima oleh Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 pada Senin (29/1/2024).

Dalam laporan tersebut, Advokat Lisan menyatakan Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisi pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku, yang sebenarnya masih menjadi permohonan di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan laporan Advokat Lisan, pasal yang diunggah oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak terdapat dalam UU Pemilu.

Oleh karena itu, mereka menuduh Tom Lembong ingin menimbulkan sentimen negatif terhadap pernyataan Presiden Jokowi tentang hak presiden untuk berkampanye. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 19 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 20 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta