Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Polisi Diminta Segera Lakukan Penahanan

Oleh Prasetio02Wednesday, 24th January 2024 | 15:00 WIB
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Polisi Diminta Segera Lakukan Penahanan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan, seharusnya polisi segera menahan Firli untuk menegakkan hukum.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pengajuan praperadilan adalah hak yang diberikan hukum untuk membela diri, dan pengajuan ulang ini masih dimungkinkan, karena putusan praperadilan sebelumnya tidak diterima, bukan ditolak.

"Di sisi lain, ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan," ujar Boyamin.

Ia menekankan, dengan status tersangka, polisi seharusnya telah memiliki bukti yang cukup, dan penahanan perlu dilakukan untuk mencegah pengaruh terhadap saksi dan menjaga keberlangsungan penyidikan.

"Karena ini wewenang penyidik untuk melakukan penahanan, karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup," kata Boyamin. 

Ia juga khawatir Firli dapat memengaruhi saksi-saksi atau bahkan melarikan diri.

Boyamin menegaskan, tidak ada kendala bagi polisi untuk menahan Firli. 

"Seharusnya dan harus Polda Metro Jaya menahan dalam waktu yang tak lama, kalau perlu minggu ini," tegasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Kini, gugatan praperadilan kembali diajukan oleh Firli, kali ini menargetkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (*)

Terkini

GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | in 4 hours
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | in 4 hours
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | in 4 hours
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 12 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 12 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 13 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 13 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 14 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 15 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | Wednesday, 18th September 2024 | 14:52 WIB