Rafael Alun Trisambodo Tak Disumpah Saat Disidang Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Oleh robbyThursday, 30th November 2023 | 16:30 WIB
Rafael Alun Trisambodo Tak Disumpah Saat Disidang Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi dan Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo tidak melakukan sumpah saat menjalani sidang pemeriksaan kasus pencucian uang dan gratifikasi. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipokor Jakarta, 27 November 2023.

Dalam sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang tersebut, dia tidak diminta mengucapkan sumpah.

Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan, Rafael Alun Trisambodo memberikan keterangan tanpa mengucapkan sumpah.

Meskipun demikian, hakim berharap Rafael Alun Trisambodo memberikan kesaksian yang jujur.

"Baik, hari ini sidang dibuka secara terang-terangan."

"Kepada terdakwa (Rafael Alun Trisambodo), Anda tidak perlu mengucapkan sumpah."

"Tetapi saya berharap agar keterangan yang diberikan tetap benar," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Rafael Alun Trisambodo, yang sudah duduk di kursi di depan hakim, menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Baik, Yang Mulia," kata Rafael Alun.

Dalam konteks sidang ini, memberikan keterangan tanpa bersumpah dianggap sebagai hak untuk menolak memberikan kesaksian.

Dalam teori hukum pidana, prinsip ini dikenal sebagai non self incrimination, yang memberikan hak kepada terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan atau memberatkan dirinya sendiri di persidangan.

Keterangan terdakwa yang tidak disumpah memiliki kebebasan pembuktian, di mana hakim tidak terikat dan memiliki kebebasan untuk menilai kebenaran keterangan terdakwa tersebut.

Keterangan terdakwa juga harus memenuhi syarat dari alat bukti lain yang memiliki nilai pembuktian yang memadai, dan harus mematuhi prinsip keyakinan hakim.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, yang konon diberikan oleh sejumlah perusahaan yang menghadapi permasalahan dalam urusan pajak.

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, juga disangkakan melakukan tindakan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keterlibatan Ernie dalam pencucian uang tersebut disebabkan oleh jabatannya di perusahaan yang didirikan oleh suaminya.

Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B bersamaan dengan pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rafael juga dihadapkan pada dakwaan pelanggaran pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 37 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 15 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 14 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 22 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 37 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta