Pengusaha Makanan dan Minuman Termasuk Pedagang Kaki Lima Bakal Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal

Oleh wisnuhasanuddinSaturday, 3rd February 2024 | 20:00 WIB
Pengusaha Makanan dan Minuman Termasuk Pedagang Kaki Lima Bakal Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal
Kementerian Agama akan mewajibkan pengusaha makanan dan minuman hingga pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal. Foto: PINUSI.COM/Wisnu Hasanuddin

PINUSI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan pengusaha makanan dan minuman hingga pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah mengatakan, pengusaha, UMKM, hingga pedagang kaki lima, harus memiliki sertifikat halal sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan."

"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan dan minuman," tambahnya.

Menurut Siti, agar tidak memberatkan para pelaku usaha, pemerintah akan membuka program sertifikasi halal gratis atau disebut SEHATI.

"Sertifikat hal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank yang lainnya," tuturnya.

Jika ada pengusaha, UMKM, hingga pedagang kaki lima tidak memiliki sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi administratif, sebagaimana yang disebutkan dalam butir (1).

"Pertama, akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang bersertifikat halal," ucapnya.

Produk wajib bersertifikat halal tertuang dalam pasal 140 PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Terdapat tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal paling lambat di akhir masa penahapan pertama tersebut, yaitu produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Siti menambahkan, jika produk non halal, maka diwajibkan mencantumkan tulisan non halal.

"Kalau ada produk non halal, dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal," jelasnya. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta