DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari dan Enam Komisioner Lainnya Langgar Etik Gegara Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Oleh Yohanes123Monday, 5th February 2024 | 14:00 WIB
DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari dan Enam Komisioner Lainnya Langgar Etik Gegara Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, lantara. Foto: PINUSI.COM/Chemonk

PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. 


Hasyim Asy'ari diputus melakukan pelanggaran dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).


Atas pelanggarannya itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir. 


"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata  Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.


Hasyim dianggap melanggar kode etik lantaran meloloskan Gibran ke pentas Pilpres 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres. 


Bersama Hasyim, DKPP juga menyatakan 6 komisioner KPU lainnya melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi yang sama.


Keenam komisioner tersebut adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. 


Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU seharusnya gerak cepat berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. 


Konsultasi itu selambat-lambatnya dilakukan pada 16 Oktober 2023. 


Namun, KPU baru melakukan hal itu sepekan kemudian, mereka berdalih konsultasi itu terhambat reses yang sedang dilakukan DPR, sehingga baru bisa dilakukan pada 23 Oktober 2023.


DKPP dengan tegas membantah dalih tersebut, sebab selama masa reses, DPR masih bisa menggelar rapat dengar pendapat sebagaimana yang diamanatkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 


"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan,” ujar Wirsa. 

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 25 minutes
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 18 minutes
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 2 minutes ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 13 minutes ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 31 minutes ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | an hour ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 6 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 6 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 7 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB