PINUSI.COM - Inisiatif DPR mengaktifkan hak angket guna menyelidiki potensi kecurangan dalam Pemilu 2024, memicu reaksi variatif di kalangan anggota Komisi II DPR.
Sebagian anggota berpendapat, masalah dugaan kecurangan sebaiknya tidak dipolitisasi, dan seharusnya dilaporkan kepada institusi pemilu seperti Bawaslu atau Gakkumdu.
Sementara, ada juga yang mendukung penggunaan hak angket, menganggapnya sebagai langkah yang penting dan bermaksud baik.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB Yanuar Prihatin menekankan, hak angket adalah hak konstitusional DPR yang bertujuan menguji dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang, atau kebijakan pemerintah yang berdampak signifikan terhadap masyarakat dan negara.
Yanuar juga menegaskan, tidak ada yang seharusnya menghalangi penggunaan hak angket jika syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Yanuar Prihatin berargumen, mekanisme konstitusional seperti hak angket perlu dijalankan, ketika ada dugaan pemerintah tidak bertindak sesuai dalam menangani penyimpangan dalam pemilu.
Ia menilai hak angket merupakan langkah konstruktif yang mencerminkan peran serta DPR, dalam mengawasi isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, Komisi II DPR dan politikus PAN Guspardi Gaus mengharapkan isu dugaan kecurangan pemilu tidak dipolitisasi, dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh undang-undang, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.
Guspardi juga menambahkan, ada jalur hukum yang tersedia bagi yang merasa dirugikan untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Konstitusi.
Guspardi juga mengingatkan, sulan hak angket memiliki dimensi politis dan menekankan pentingnya memahami konteks politik di DPR dalam mengajukan hak angket.
Menurutnya, masalah hukum seharusnya ditangani dalam ranah hukum, bukan dipolitisasi. (*)