Berawal dari Laporan Kebakaran, Polisi Ungkap Kasus Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas

Oleh Yohannes123Monday, 26th February 2024 | 23:30 WIB
Berawal dari Laporan Kebakaran, Polisi Ungkap Kasus Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas
Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial DZ (53), yang menganiaya keponakan kandungnya berinisial AZA (15), hingga tewas. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial DZ (53), yang menganiaya keponakan kandungnya berinisial AZA (15), hingga tewas.

Usai menghabisi nyawa keponakan, pelaku kemudian berupaya membakar rumah korban. 

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penemuan mayat, saat terjadi kebakaran di Jalan Cempaka Nomor 8, RT 17 RW 03 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 2 Februari 2024. 

"Kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat yang berada di RS Sulianti Saroso, dugaan kecelakaan karena kebakaran."

"Berawal dari laporan kebakaran yang menyebabkan korban meninggal," kata Nazirwan saat konferensi pers di Mapolsek, Senin (26/2/2023). 

Mendapat laporan tersebut, menurut Nazirwan, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyelidikan dan pengejaran, lalu mengamankan pelaku.

Berdasarkan fakta dan temuan di TKP maupun di rumah, penyidik kemudian melihat adanya kecurigaan atau kejanggalan, kematian tersebut bukanlah disebabkan oleh kebakaran.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas kemudian menangkap pelaku. 

"Pada akhirnya mengamankan pelaku di Tangerang, tepatnya di Stasiun Sudimara, di mana tersangka waktu itu akan (kabur) menuju ke Rangkasbitung, Tangerang, Banten," ungkapnya. 

Nazirwan mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, DZ menganiaya dan membunuh keponakannya, lantaran sakit hati dengan sikap orang tua korban. 

"Disampaikan, motif sejauh ini kami masih mendalami, tapi ada dugaan karena tersangka sakit hati karena sering ditagih utang oleh orang tua korban."

"Kemudian, hubungan antara korban dan pelaku adalah hubungan kekeluargaan, antara korban keponakan dan pelaku itu paman," jelas Nazirwan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 280 ayat 3 juncto pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta