Berawal dari Laporan Kebakaran, Polisi Ungkap Kasus Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas

Oleh Yohannes123Monday, 26th February 2024 | 23:30 WIB
Berawal dari Laporan Kebakaran, Polisi Ungkap Kasus Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas
Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial DZ (53), yang menganiaya keponakan kandungnya berinisial AZA (15), hingga tewas. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial DZ (53), yang menganiaya keponakan kandungnya berinisial AZA (15), hingga tewas.

Usai menghabisi nyawa keponakan, pelaku kemudian berupaya membakar rumah korban. 

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penemuan mayat, saat terjadi kebakaran di Jalan Cempaka Nomor 8, RT 17 RW 03 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 2 Februari 2024. 

"Kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat yang berada di RS Sulianti Saroso, dugaan kecelakaan karena kebakaran."

"Berawal dari laporan kebakaran yang menyebabkan korban meninggal," kata Nazirwan saat konferensi pers di Mapolsek, Senin (26/2/2023). 

Mendapat laporan tersebut, menurut Nazirwan, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyelidikan dan pengejaran, lalu mengamankan pelaku.

Berdasarkan fakta dan temuan di TKP maupun di rumah, penyidik kemudian melihat adanya kecurigaan atau kejanggalan, kematian tersebut bukanlah disebabkan oleh kebakaran.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas kemudian menangkap pelaku. 

"Pada akhirnya mengamankan pelaku di Tangerang, tepatnya di Stasiun Sudimara, di mana tersangka waktu itu akan (kabur) menuju ke Rangkasbitung, Tangerang, Banten," ungkapnya. 

Nazirwan mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, DZ menganiaya dan membunuh keponakannya, lantaran sakit hati dengan sikap orang tua korban. 

"Disampaikan, motif sejauh ini kami masih mendalami, tapi ada dugaan karena tersangka sakit hati karena sering ditagih utang oleh orang tua korban."

"Kemudian, hubungan antara korban dan pelaku adalah hubungan kekeluargaan, antara korban keponakan dan pelaku itu paman," jelas Nazirwan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 280 ayat 3 juncto pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 2 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 2 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 3 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 9 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 9 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB