Berawal dari Laporan Kebakaran, Polisi Ungkap Kasus Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas

Oleh Yohannes123Monday, 26th February 2024 | 23:30 WIB
Berawal dari Laporan Kebakaran, Polisi Ungkap Kasus Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas
Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial DZ (53), yang menganiaya keponakan kandungnya berinisial AZA (15), hingga tewas. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial DZ (53), yang menganiaya keponakan kandungnya berinisial AZA (15), hingga tewas.

Usai menghabisi nyawa keponakan, pelaku kemudian berupaya membakar rumah korban. 

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penemuan mayat, saat terjadi kebakaran di Jalan Cempaka Nomor 8, RT 17 RW 03 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 2 Februari 2024. 

"Kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat yang berada di RS Sulianti Saroso, dugaan kecelakaan karena kebakaran."

"Berawal dari laporan kebakaran yang menyebabkan korban meninggal," kata Nazirwan saat konferensi pers di Mapolsek, Senin (26/2/2023). 

Mendapat laporan tersebut, menurut Nazirwan, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyelidikan dan pengejaran, lalu mengamankan pelaku.

Berdasarkan fakta dan temuan di TKP maupun di rumah, penyidik kemudian melihat adanya kecurigaan atau kejanggalan, kematian tersebut bukanlah disebabkan oleh kebakaran.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas kemudian menangkap pelaku. 

"Pada akhirnya mengamankan pelaku di Tangerang, tepatnya di Stasiun Sudimara, di mana tersangka waktu itu akan (kabur) menuju ke Rangkasbitung, Tangerang, Banten," ungkapnya. 

Nazirwan mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, DZ menganiaya dan membunuh keponakannya, lantaran sakit hati dengan sikap orang tua korban. 

"Disampaikan, motif sejauh ini kami masih mendalami, tapi ada dugaan karena tersangka sakit hati karena sering ditagih utang oleh orang tua korban."

"Kemudian, hubungan antara korban dan pelaku adalah hubungan kekeluargaan, antara korban keponakan dan pelaku itu paman," jelas Nazirwan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 280 ayat 3 juncto pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 4 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 2 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 2 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 41 minutes
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 16 minutes ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | an hour ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | an hour ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | an hour ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 2 hours ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 2 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta