Polsek Pademangan Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Bonpis, Kerap Bertransaksi di Indekos

Oleh Yohannes123Tuesday, 27th February 2024 | 10:15 WIB
Polsek Pademangan Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Bonpis, Kerap Bertransaksi di Indekos
Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Ketiga pengedar narkoba tersebut merupakan jaringan kebon pisang (Bonpis), Kampung Bahari, Tanjung Priok. 

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan program pimpinan yang dilakukan di tempat yang berbeda-beda di wilayah Pademangan, selama kurun waktu kurang lebih 12 hari (9-21 Februari 2024).

"Ini tidak lepas dari program pimpinan Bapak Kapolri Jumat curhat, ataupun Bapak Kapolda program satkamling, dan juga program Kapolres sadar, yaitu sapa dengar dan respons untuk pengungkapan tiga tersangka kurun waktu 12 hari," Kata Binsar, Senin (26/2/2024). 

Binsar menjelaskan, ketiga tersangka kerap bertransaksi di indekos.

DM (26) ditangkap pada 9 Februari 2024 di indekosnya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.

DM ditangkap dengan barang bukti 8,45 gram sabu.

Lalu, pada 19 Februari 2024, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana juga menangkap pengedar narkoba berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.

Kemudian, penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari kos-kosannya di Jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024, beserta 557,12 gram ganja. 

"Untuk di atasnya (bandar besar) sementara sedang dilakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui."

"Ketiga tersangka mengaku hasil penjualan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan dipakai lagi untuk membeli narkoba," tuturnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 20 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 3 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 3 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 39 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta