Polsek Pademangan Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Bonpis, Kerap Bertransaksi di Indekos

Oleh Yohannes123Tuesday, 27th February 2024 | 10:15 WIB
Polsek Pademangan Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Bonpis, Kerap Bertransaksi di Indekos
Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Ketiga pengedar narkoba tersebut merupakan jaringan kebon pisang (Bonpis), Kampung Bahari, Tanjung Priok. 

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan program pimpinan yang dilakukan di tempat yang berbeda-beda di wilayah Pademangan, selama kurun waktu kurang lebih 12 hari (9-21 Februari 2024).

"Ini tidak lepas dari program pimpinan Bapak Kapolri Jumat curhat, ataupun Bapak Kapolda program satkamling, dan juga program Kapolres sadar, yaitu sapa dengar dan respons untuk pengungkapan tiga tersangka kurun waktu 12 hari," Kata Binsar, Senin (26/2/2024). 

Binsar menjelaskan, ketiga tersangka kerap bertransaksi di indekos.

DM (26) ditangkap pada 9 Februari 2024 di indekosnya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.

DM ditangkap dengan barang bukti 8,45 gram sabu.

Lalu, pada 19 Februari 2024, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana juga menangkap pengedar narkoba berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.

Kemudian, penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari kos-kosannya di Jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024, beserta 557,12 gram ganja. 

"Untuk di atasnya (bandar besar) sementara sedang dilakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui."

"Ketiga tersangka mengaku hasil penjualan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan dipakai lagi untuk membeli narkoba," tuturnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 3 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 9 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB