Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Gugatan MAKI Terhadap KPK Terkait Ketidakmampuan Tangkap Harun Masiku

Oleh Prasetio02Monday, 29th January 2024 | 11:00 WIB
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Gugatan MAKI Terhadap KPK Terkait Ketidakmampuan Tangkap Harun Masiku
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap KPK, terkait ketidakmampuan menangkap Harun Masiku, yang telah empat tahun menjadi buron. Foto: Google

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait ketidakmampuan menangkap Harun Masiku, yang telah empat tahun menjadi buron.

Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin 29 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah di PN Jaksel.

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Pemohon gugatan praperadilan, selain MAKI, melibatkan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” ujar Boyamin.

Gugatan ini dilayangkan oleh MAKI terhadap KPK, karena belum berhasil menangkap Harun Masiku yang buron empat tahun.

Boyamin menilai KPK dinilai tidak mampu menangkap Harun Masiku karena ketidakmauan, bukan karena ketidakmampuan.

MAKI menilai KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku karena alasan politik, dan menyindir seharusnya KPK dapat dengan mudah menangkap atau menemukan keberadaan Harun Masiku, baik masih hidup atau sudah meninggal.

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan."


"Tidak mampu karena tidak mau,” ucapnya.

Dengan gugatan praperadilan ini, MAKI berharap ada perintah dari hakim untuk memaksa KPK melakukan upaya pencarian maksimal terhadap Harun Masiku. 

Gugatan ini juga diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi KPK untuk bertindak lebih proaktif dalam menangkap Harun Masiku. 

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di KPU. 

Meski sudah dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku tetap belum tertangkap. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 5 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 4 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 3 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 2 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 2 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 2 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in an hour
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in an hour
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta