Sepekan Jelang Pemilu 2024, Pemprov DKI Tak Kunjung Sanksi Gibran yang Langgar Aturan Kampanye Saat Car Free Day

Oleh Ditasaputri123Thursday, 8th February 2024 | 16:00 WIB
Sepekan Jelang Pemilu 2024, Pemprov DKI Tak Kunjung Sanksi Gibran yang Langgar Aturan Kampanye Saat Car Free Day
Pemprov DKI Jakarta tak kunjung memberikan sanksi untuk cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yang melakukan pelanggaran kampanye di area CFD pada awal Desember 2023. Foto: X@HusinShihab

PINUSI.COM - Sepekan jelang Pemilu 2024, Pemprov DKI Jakarta tak kunjung memberikan sanksi untuk cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yang melakukan pelanggaran kampanye di area CFD pada awal Desember 2023.


Padahal, Bawaslu DKI sudah menerbitkan surat rekomendasi agar Pemprov DKI segera menjatuhkan sanksi terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.


Tanda-tanda kasus ini bakal menguap begitu saja muncul, setelah para pejabat di lingkaran Pemprov DKI enggan berkomentar terkait sanksi untuk Gibran ini.


Kepala Satpol PP DKI Arifin pun berkali-kali menghindar setiap kali ditanya terkait hal itu oleh para awak media.


Teranyar, Arifin berkilah sedang sakit, sehingga menolak berkomentar soal sanksi Gibran, saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta pada Selasa (6/2/2024) sore.


“Udah dulu ya, saya kurang sehat,” ucapnya.


Ketika ditegaskan terkait kemungkinan menguapnya kasus ini lantaran tak ada tindakan yang diambil oleh Pemprov DKI, Arifin justru ‘ngegas’ terhadap para awak media.


“Itu kan kata sampean,” kata Arifin dengan nada tinggi.


Gibran diduga melanggar aturan kampanye, lantaran melakukan aksi bagi-bagi susu di area CFD pada awal Desember 2024.


Bawaslu Jakarta Pusat pun sudah memutuskan Gibran bersalah dan meminta Pemprov DKI segera menjatuhkan sanksi untuk Wali Kota Solo tersebut.


Pemberian sanksi dilimpahkan ke Pemprov DKI, lantaran Gibran disebut Bawaslu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).


Dalam Pergub itu dijelaskan, tidak boleh ada kegiatan untuk kepentingan partai politik, maupun ajakan atau orasi bernuansa politik dan SARA.


Bagi yang melanggar bakal dikenakan sanksi berupa teguran, dan bila pelanggaran yang sama dilakukan lagi, maka Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi blacklist. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 4 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 5 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB