Penghasilan Jadi Driver Ojol Minim, Pria di Pademangan Kerja Sampingan Jadi Pengedar Narkoba

Oleh Yohannes123Wednesday, 28th February 2024 | 09:45 WIB
Penghasilan Jadi Driver Ojol Minim, Pria di Pademangan Kerja Sampingan Jadi Pengedar Narkoba
Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial SGH (26) pada 21 Februari 2024. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial SGH (26) pada 21 Februari 2024.

SGH dibekuk polisi di tempat tinggalnya di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kasus narkoba.

Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja seberat 557,12 gram.

Driver Ojol ini ternyata sudah menjalankan bisnis gelap tersebut lebih dari satu tahun, sambil mengerjakan profesinya sebagai pengemudi.

Lalu, apa motivasi bapak tiga anak ini beralih menjadi bandar narkoba jenis ganja?

SGH mengatakan, ia memilih jalur hitam bisnis narkoba lantaran tergiur keuntungannya yang lumayan.

Sebab, penghasilan dari menjadi driver ojol terbilang minim.

"Ya ini (jadi pengedar) buat sampingan Pak, lebih gede untungnya," kata SGH kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

SGH menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ganja ini, dirinya bergerak sendirian.

Bahkan, sudah memiliki basis pelanggan yang dikumpulkannya dari teman ke teman.

"Jadi dari teman ke teman, Pak. Untuk transaksinya kami ketemuan di jalan," ucapnya. 

Terkait modal untuk membeli bahan ganja yang dijualnya, SGH menyebutkan dirinya terpaksa berbohong kepada istri, meminta uang untuk membayar utang.

Dengan percaya, istrinya kemudian tidak mengetahui uang tersebut untuk modal berbisnis ganja.

"Saya dapat duit awal (buat beli ganja) dari istri."

"Saya bilangnya buat bayar utang," ucap SGH di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (27/2/2024).

Kepada sang istri, SGH meminjam uang sebesar Rp4 juta untuk membeli 500 gram ganja dari bandar besar di kawasan Kebon Pisang, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia kemudian mengedarkan 500 gram ganja tersebut dalam paketan kecil di sekitar wilayah Jakarta Utara, terutama di kawasan Tanjung Priok hingga Pademangan.

Dari setiap Rp4 juta yang ia putarkan dalam bisnis haram ini, SGH meraup keuntungan Rp2 juta.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Ketiga pengedar narkoba tersebut, diketahui merupakan jaringan kebon pisang (Bonpis), Kampung Bahari, Tanjung Priok.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan program pimpinan yang dilakukan di tempat yang berbeda-beda di wilayah Pademangan, selama kurun waktu kurang lebih 12 hari (9-21 Februari 2024).

"Ini tidak lepas dari program pimpinan Bapak Kapolri Jumat curhat ataupun Bapak Kapolda program satkamling dan juga program Kapolres sadar yaitu sapa dengar dan respons untuk pengungkapan tiga tersangka kurun waktu 12 hari," Kata Binsar, Senin (26/2/2024).

Binsar menjelaskan, ketiga tersangka kerap bertransaksi di indekos.

Seperti, DM (26), ditangkap pada 9 Februari 2024 di indekosnya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.

DM ditangkap dengan barang bukti 8,45 gram sabu.

Lalu, pada 19 Februari 2024, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana juga menangkap pengedar narkoba berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.

Kemudian, penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari indekosnya di Jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024, beserta 557,12 gram ganja.

"Untuk di atasnya (bandar besar) sementara sedang dilakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui."

"Ketiga tersangka mengaku hasil penjualan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan dipakai lagi untuk membeli narkoba," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 38 minutes
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 8 minutes ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 30 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 31 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta