MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Aksi Perusakan Hutan

Oleh wisnuhasanuddinWednesday, 28th February 2024 | 16:00 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Aksi Perusakan Hutan
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap deforestasi, merusak alam, dan pembakaran hutan yang mengakibatkan krisis iklim. Foto: Green Peace

PINUSI.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap deforestasi, merusak alam, dan pembakaran hutan yang mengakibatkan krisis iklim.

Fatwa bernomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global itu diluncurkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Perkumpulan Mandala Katalika Indonesia (Manka) ECONUSA, Ummah For Earth, dan Komisi Fatwa MUI.

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Hayu Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam MUI.

Hayu juga menjelaskan, perubahan iklim dan pemanasan global datang dari berbagai faktor, mulai dari musim kemarau berkepanjangan dan kenaikan permukaan air laut.

Sehingga, naiknya permukaan laut dapat mengakibatkan bencana hidrometerologi, dan gagal panen di pertanian serta perikanan.

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut, diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak, baik dari pemerintah dan masyarakat secara umumnya," jelasnya.

Fatwa ini dilatarbelakangi kunjungan yang dilakukan oleh komisi fatwa bersama Manka dan Borneo Nature Foundation di wilayah Kalimantan Tengah, yang gambutnya habisnya terbakar.

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan, untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," ungkap Hayu. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 24 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 2 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in a minute
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 35 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta