BNN Musnahkan 200.025,1 Gram Ganja Kering dari Aceh

Oleh GabriellaWednesday, 3rd April 2024 | 11:30 WIB
BNN Musnahkan 200.025,1 Gram Ganja Kering dari Aceh
BNN kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Foto: PINUSI.COM/Gabriella

PINUSI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli, Aceh.

"Total barang bukti yang disita oleh BNN adalah sebanyak 200.025,1 gram ganja."

"Dan sebelum dilakukan pemusnahan, telah kami sisihkan terlebih dahulu 655 gram ganja, untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan."

"Jadi untuk total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 199.370,1 gram ganja," jelas Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom di hadapan awak media dan tamu undangan yang hadir.

Dan ditangkapnya dua orang tersangka oleh BNN, diungkapkan oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri di BNN di Jakarta, Selasa (2/4/2024), prosesnya terbilang cukup panjang.

"Pengungkapan kasus berawal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim BNN RI di lapangan, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar."

"Lalu kemudian kami melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara, yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini."

"Awalnya pengendara berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan, dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan."

"Dan tidak selang berapa lama, tim berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya, dan membawanya ke lokasi kejadian."

"Di TKP pertama, tim BNN menemukan 6 karung ganja kering dengan berat total 132.125,1 gram," ungkap I Wayan Sugiri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, tim melakukan pengembangan yang mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan ganja lainnya di kawasan Indrapuri.

Di lokasi kedua inilah, tim BNN berhasil mengamankan tambahan 6 karung ganja basah, menjadikan total barang bukti yang diamankan sebanyak 200.025,1 gram ganja."

Tersangka berinisial MR dan RF dijerat pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Selain sebagai kurir, mereka juga merangkap sebagai pengelola lahan ganja.

Menurut BNN, kegiatan terlarang tersebut terhubung dengan salah satu napi yang berada di Lapas Rajabasa, Lampung.

"Dia itu bukan cuma sebagai kurir saja, melainkan juga sebagai pengelola lahan ganja kering yang ada di hutan, dengan luas mencapai 4 hektare."

"Dan ketika tertangkap, lahan tersebut langsung kami bakar habis tak tersisa."

"Hasil pengembangan tim kami mengantongi satu nama narapidana di Lapas Rajabasa berinisial RF, yang berperan sebagai pemesan barang dan pengendali kurir."

"Bekerja sama dengan Lapas Rajabasa, Lampung, maka kami menjemput terduga pengendali guna pengembangan lebih lanjut," terangnya. (*)

Terkini

Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 6 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 4 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 4 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta