Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Didakwa Menerima Uang Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Oleh Prasetio02Thursday, 29th February 2024 | 16:30 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Didakwa Menerima Uang Gratifikasi Rp44,5 Miliar
JPU KPK menyatakan Syahrul Yasin Limpo bersama eks pejabat Kementan, melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bekas Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa."

"Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata JPU KPK.

JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar, atau menerima uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga.

Total 'upeti' yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan, sebagaimana telah diuraikan di atas adalah total Rp44.546.079.044,00," beber JPU. (*)

Terkini

Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 6 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta