Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Patroli Siber Antisipasi Kampanye di Medsos

Oleh Yohanes123Monday, 12th February 2024 | 11:30 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Patroli Siber Antisipasi Kampanye di Medsos
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pada masa tenang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan kampanye dilarang keras, termasuk pelarangan penggunaan sosmed untuk menggaet massa. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menggelar patroli siber untuk mengantisipasi  kampanye di sosial media pada masa tenang Pemilu 2024.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 11-13 Februari 2024.  

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pada masa tenang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan kampanye dilarang keras, termasuk pelarangan penggunaan sosmed untuk menggaet massa.


Apalagi, sosmed kerap dipakai sebagai tempat kampanye hitam yang bertujuan untuk menjatuhkan pihak tertentu.


Lolly menegaskan, apabila ditemukan adanya kampanye hitam di medsos, maka para pelakunya bakal dijerat Undang-undang ITE.


“Ada Undang-undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 


Lolly mengaku tak sulit melakukan patroli siber, sebab semua akun medsos para peserta pemilu sudah terdaftar di Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pihaknya  bakal melakukan pengecekan secara berkala pada akun-akun tersebut. 


“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun."


"Kalau masih ada, maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran."


"Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.


Tak hanya patroli siber, Bawaslu melalui PTPS kelurahan juga bakal memonitor semua wilayah untuk mencegah kampanye dan politik uang pada masa tenang. Bagi yang kedapatan melanggar, terancam bui 4 tahun. 


“Kita sama-sama tahu pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang."


"Kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara, ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” paparnya. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in a few seconds
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 22 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 23 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta