Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Patroli Siber Antisipasi Kampanye di Medsos

Oleh Yohanes123Monday, 12th February 2024 | 11:30 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Patroli Siber Antisipasi Kampanye di Medsos
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pada masa tenang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan kampanye dilarang keras, termasuk pelarangan penggunaan sosmed untuk menggaet massa. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menggelar patroli siber untuk mengantisipasi  kampanye di sosial media pada masa tenang Pemilu 2024.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 11-13 Februari 2024.  

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pada masa tenang ini, semua kegiatan yang berhubungan dengan kampanye dilarang keras, termasuk pelarangan penggunaan sosmed untuk menggaet massa.


Apalagi, sosmed kerap dipakai sebagai tempat kampanye hitam yang bertujuan untuk menjatuhkan pihak tertentu.


Lolly menegaskan, apabila ditemukan adanya kampanye hitam di medsos, maka para pelakunya bakal dijerat Undang-undang ITE.


“Ada Undang-undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 


Lolly mengaku tak sulit melakukan patroli siber, sebab semua akun medsos para peserta pemilu sudah terdaftar di Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pihaknya  bakal melakukan pengecekan secara berkala pada akun-akun tersebut. 


“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun."


"Kalau masih ada, maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran."


"Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.


Tak hanya patroli siber, Bawaslu melalui PTPS kelurahan juga bakal memonitor semua wilayah untuk mencegah kampanye dan politik uang pada masa tenang. Bagi yang kedapatan melanggar, terancam bui 4 tahun. 


“Kita sama-sama tahu pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang."


"Kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara, ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” paparnya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 13 minutes
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 6 minutes
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 15 minutes ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 26 minutes ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 43 minutes ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | an hour ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 7 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 7 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 7 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB