Prasetyo Edi Marsudi Klaim Sudah Copot Sendiri APK Miliknya

Oleh Ditasaputri123Monday, 12th February 2024 | 18:00 WIB
Prasetyo Edi Marsudi Klaim Sudah Copot Sendiri APK Miliknya
Petugas Satpol PP menurunkan alat peraga kampanye (APK). Foto: Satpol PP DKI

PINUSI.COM - Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta, memastikan sudah mencopot alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Ibu Kota. 


Ia berharap, pada masa tenang ini tercipta kondisi yang damai dan tentram sampai hari pemilihan, Rabu 14 Februari 2024.


“Kami secara proaktif membersihkan APK di Jakarta,” ujar Prasetyo, Senin (12/2/2024).


Pras, sapaan akrabnya, berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan tertib.


Pada masa tenang ini, warga yang memiliki hak pilih bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk memilih pada hari pencoblosan.


“Marilah kita bersama-sama menciptakan kondisi yang baik untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini,” ajaknya.


Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan melakukan kampanye.


Dalam pasal 278 ayat 2 UU 7/2017 disebutkan, selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye, dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:


- Tidak menggunakan hak pilihnya;


- Memilih pasangan calon;


- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;


- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan


- Memilih calon anggota DPD tertentu.


Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. 


Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. 


Padanya tertulis, yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.


Dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, ‘Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.’


Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2. 


Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | a few seconds ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 23 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 24 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta