MK HapusAmbang Batas Parlemen 4 Persen, Politikus PDIP: Putusan yang Bijaksana

Oleh Yohanes123Friday, 1st March 2024 | 16:00 WIB
MK HapusAmbang Batas Parlemen 4 Persen, Politikus PDIP: Putusan yang Bijaksana
Mahkamah Konstitusi mengubah peraturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peraturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.


Ambang batas yang sebelumnya 4 persen, dinilai terlalu memberatkan, sehingga angka itu diminta dipangkas sebelum pemilu berikutnya.


Putusan MK ini merupakan pengabulan sebagian gugatan yang dilayangkan pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.


Mereka menggugat  pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


Putusan MK direspons positif sejumlah pihak, termasuk kalangan partai politik, salah satunya PDIP.


Politikus PDIP sekaligus anggota DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, putusan MK untuk mengubah ambang batas parlemen 4 persen, adalah angin segar yang mesti disambut gembira.


Dia menilai itu adalah kebijakan positif yang wajib diacungi jempol.


"Putusan yang bijaksana," kata Hendra kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).


Hendra mengatakan, putusan MK kali ini bakal disambut gembira semua partai politik.


Sebab, dengan mengubah standar ambang batas, maka peluang masuk parlemen semakin besar, dia berharap angka ideal ambang batas parlemen segera dirumuskan.


Hendra mengatakan, dengan adanya kabar baik dari MK, parpol-parpol baru yang saat ini tak bisa masuk Senayan karena terkendala ambang batas 4 persen, segera memberi usulan angka yang rasional untuk dipertimbangkan bersama.


"Jadi memang harus dicari angka kompromi yang rasional," ujarnya.


Hendrawan mengatakan, ambang batas parlemen memang tak bisa ditentukan sembarangan, ada proses panjang untuk menyepakati sebuah angka.


Dia mengatakan, saat penentuan ambang batas 4 persen yang berlaku saat ini, ada berbagai studi banding yang dilakukan di sejumlah negara, hingga akhirnya disepakati angka 4 persen  tersebut.


Angka itu merupakan hasil kompromi bersama.


"Saat UU (undang-undang) tersebut dibentuk, dilakukan studi banding ke beberapa negara."


"Rata-rata pada angka 4 sampai 7 persen."


"Pada waktunya angka yang tepat akan diperdebatkan lagi," tuturnya. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 36 minutes
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 11 minutes ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 33 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 34 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta