Bawaslu DKI Jakarta Temukan Dua Kasus Serangan Fajar di Jaktim dan Jakbar

Oleh Ditasaputri123Tuesday, 13th February 2024 | 16:30 WIB
Bawaslu DKI Jakarta Temukan Dua Kasus Serangan Fajar di Jaktim dan Jakbar
Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg). Foto: Google

PINUSI.COM - Jelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) besok, Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg).


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, kasus pertama ditemukan di Jakarta Timur oleh caleg Partai NasDem.


“Kami menemukan kasus dugaan politik uang pada tahapan kampanye kemarin yang dilakukan salah satu caleg DPRD DKI di Jakarta Timur,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).


Kasus ini sudah diproses Bawaslu DKI dan tinggal menunggu keputusan.


“Perkara ini sudah diproses di Gakkumdu Bawaslu. Sudah masuk tahap pra-penuntutan,” ujarnya.


Kasus kedua terjadi di Jakarta Barat saat masa tenang Pemlu 2024 yang dilakukan caleg DPR dari Partai Golkar.


Kasus ini pun kini masih diselidiki oleh Bawaslu Jakarta.


“Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora, Jakarta Barat,” katanya.


Benny mengutuk keras praktik politik yang mulai marak terjadi jelang pencoblosan ini.


Ia mengingatkan para peserta pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye, apalagi politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.


“Bawaslu DKI melarang keras ada aktivitas kampanye di masa tenang kepada seluruh perserta pemilu, baik capres maupun caleg.”


“Apalagi mereka melakukan kegiatan politik uang, kami akan tindak tegas,” tuturnya.


Bawaslu DKI pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada para peserta pemilu yang melanggar aturan sesuai pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu.


Bunyi regulasi itu ialah ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000."


“Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu,” cetus Benny. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 4 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 5 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB