Bawaslu DKI Jakarta Temukan Dua Kasus Serangan Fajar di Jaktim dan Jakbar

Oleh Ditasaputri123Tuesday, 13th February 2024 | 16:30 WIB
Bawaslu DKI Jakarta Temukan Dua Kasus Serangan Fajar di Jaktim dan Jakbar
Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg). Foto: Google

PINUSI.COM - Jelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) besok, Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg).


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, kasus pertama ditemukan di Jakarta Timur oleh caleg Partai NasDem.


“Kami menemukan kasus dugaan politik uang pada tahapan kampanye kemarin yang dilakukan salah satu caleg DPRD DKI di Jakarta Timur,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).


Kasus ini sudah diproses Bawaslu DKI dan tinggal menunggu keputusan.


“Perkara ini sudah diproses di Gakkumdu Bawaslu. Sudah masuk tahap pra-penuntutan,” ujarnya.


Kasus kedua terjadi di Jakarta Barat saat masa tenang Pemlu 2024 yang dilakukan caleg DPR dari Partai Golkar.


Kasus ini pun kini masih diselidiki oleh Bawaslu Jakarta.


“Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora, Jakarta Barat,” katanya.


Benny mengutuk keras praktik politik yang mulai marak terjadi jelang pencoblosan ini.


Ia mengingatkan para peserta pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye, apalagi politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.


“Bawaslu DKI melarang keras ada aktivitas kampanye di masa tenang kepada seluruh perserta pemilu, baik capres maupun caleg.”


“Apalagi mereka melakukan kegiatan politik uang, kami akan tindak tegas,” tuturnya.


Bawaslu DKI pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada para peserta pemilu yang melanggar aturan sesuai pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu.


Bunyi regulasi itu ialah ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000."


“Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu,” cetus Benny. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 8 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 14 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 15 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta