Kementerian Perhubungan Imbau Operator Kapal Feri Tempatkan Kendaraan Listrik di Area Terbuka dan Dekat Alat Pemadam Kebakaran

Oleh farizSaturday, 6th April 2024 | 02:00 WIB
Kementerian Perhubungan Imbau Operator Kapal Feri Tempatkan Kendaraan Listrik di Area Terbuka dan Dekat Alat Pemadam Kebakaran
Kementerian Perhubungan tengah membahas regulasi untuk kendaraan lain seperti mobil listrik. Foto: PLN

PINUSI.COM - Regulasi mengenai pengangkutan kendaraan listrik ternyata masih mencakup pada satu jenis kendaraan, yakni hanya untuk sepeda motor.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah membahas regulasi untuk kendaraan lain seperti mobil listrik.

"Saat ini yang ada aturan terkait motor listrik diangkut moda lain."

"Kalau mobil listrik belum ada," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan, Jumat (4/4/2024).

Peraturan yang mengatur pengangkutan kendaraan listrik, diperlukan untuk situasi mudik Lebaran yang cepat seperti saat ini.

Misalnya, saat kapal feri menyeberang antar-pulau melalui ASDP saat ini.

Namun, tidak ada undang-undang yang benar-benar mengatur.

"Belum ada aturannya, jadi ya tidak bisa dilarang," imbuhnya.

Namun, bagi pemudik yang membawa mobil atau motor listrik naik ke kapal feri, ada sejumlah catatan.

Yakni, kendaraan harus ditempatkan di area terbuka dan dekat dengan pemadam kebakaran.

"Yang ada kita imbau kepada operator untuk menempatkan kendaraan-kendaraan tersebut di area terbuka dan dekat dengan pemadam kebakaran," ucapnya.

Mobilisasi EV penuh dengan risiko. Menurut Ferry Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia, awalnya ASDP berencana membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), agar masyarakat dapat memaksimalkan kapasitas baterainya.

Namun, dia menyatakan ini ternyata merupakan bagian dari ancaman selama penyeberangan.

"Menurut regulator dan beberapa narasumber, menyeberang di atas kapal tidak perlu keterisian baterai penuh, karena kalau terjadi kebakaran akan lama dipadamkan."

"Kendaraan listrik dibanding biasa butuh air 40x lipat untuk memadamkan api yang terbakar, jadi disarankan saat di kapal enggak perlu keterisian baterai yang banyak," terangnya, dalam media gathering ASDP, Kamis (1/4/2024).

Ia menjelaskan, karena mobil listrik sudah ada di masyarakat, diperlukan berbagai persiapan melalui peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kemenhub tiga hari lalu, tepatnya di Hari Senin, lagi mendesain SOP yang ideal untuk mengimbangi perilaku atau animo masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik."

"Di tiket sendiri dia tidak memetakan saya menggunakan jenis mobil listrik atau tidak, jadi kita enggak tahu datanya berapa banyak, tapi setelah tiba."

"Namun Kementerian lagi membuat suatu prosedur, mereka harus melaporkan jenis kendaraannya," beber Yusuf Hadi. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 4 hours
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | in 2 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 2 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 35 minutes
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 22 minutes ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | an hour ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 2 hours ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 2 hours ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 2 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta