159.557 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Lebaran 2024, 996 di Antaranya Langsung Bebas

Oleh Ditasaputri123Tuesday, 9th April 2024 | 20:30 WIB
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Lebaran 2024, 996 di Antaranya Langsung Bebas
Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan muslim mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Foto: Pinterest

PINUSI - Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan muslim mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.342 narapidana menerima Remisi Khusus (RK), dengan rincian 157.366 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian), dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).


Sedangkan sebanyak 1.214 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana (PMP), dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian), dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).


Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. 


Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah, yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang. 


Tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.


Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang, dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. 


Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.


Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan, Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 


“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya, Selasa (9/4/2024).


Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan, untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 


Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.


“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri."


"Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ucapnya.


Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.


Juga, Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP 28/2006, Perubahan Kedua: PP 99/2012, Keputusan Presiden 174/1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta