Sekjen Partai Gerindra Ingin Ambang Batas DPR Dinaikkan dari 4 Persen

Oleh ariedpFriday, 8th March 2024 | 12:30 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ingin Ambang Batas DPR Dinaikkan dari 4 Persen
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mendorong parliamentary threshold dinaikkan dari 4 persen. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan ambang batas DPR alias parliamentary threshold (PT) sebesar 4%, harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Menanggapi hal itu, Ahmad Muzani ikut mendorong parliamentary threshold dinaikkan dari 4 persen.

"Threshold itu sekarang kan 4%."

"4% apakah mau dinaikin apa tidak, ya nanti kami kaji. Kalau menurut kami ya sebaiknya dinaikkan," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Muzani juga menilai perlunya ada penyederhaan partai politik di DPR.

Dia menganggap ambang batas tetap diperlukan.

"Kajian kami mengatakan bahwa penyederhanaan partai politik diperlukan."

"Oleh karena itu, cara atau pintu yang dianggap tepat ya threshold. Itu pemikiran kami," ujarnya

Wakil Ketua MPR itu menambahkan, hal itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan parpol lainnya.

Muzani menegaskan, angka yang akan disepakati nantinya merupakan hasil diskusi dari semua partai yang ada di DPR.

"Nanti kita duduk bersama, berapa persen yang pas untuk dinaikin partai politik."

"Karena kalau ndak, maka partai akan semakin banyak dan seterusnya tapi coba dicek lagi," tutur Muzani.

Sebelumnya, MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7/2017, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen, masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024.

Namun, ambang batas parlemen tersebut tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 3 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 3 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB