Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Bulan Ramadan

Oleh Ditasaputri123Sunday, 10th March 2024 | 21:00 WIB
Ini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Bulan Ramadan
Jelang bulan suci Ramadan, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pun mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam. Foto ilustrasi: Pinterest

PINUSI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan atau awal puasa, jatuh pada Selasa (12/3/2024).


Jelang bulan suci Ramadan, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pun mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam.


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.


Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata mengatakan, Surat Edaran itu diterbitkan untuk menjaga kondisi Jakarta tetap kondusif selama bulan suci Ramadan, dan masyarakat bisa beribadah puasa dengan tenang.


“Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup, yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Idulfitri, serta malam Nuzulul Quran,” ucapnya lewat keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).


Usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.


Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. 


Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;


d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;


e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;


f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan


g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. (*)

Terkini

Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 6 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta