Tuntaskan Draf Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Oleh Yohanes123Monday, 15th April 2024 | 11:00 WIB
Tuntaskan Draf Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud
Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok. Foto: instagram@yusrilihzamhd

PINUSI.COM - Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok, setelah mereka menuntaskan draf kesimpulan yang akan dirampungkan pada Senin (15/4/2024) hari ini. 

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran."

"Akan kami serahkan besok, Selasa 16 April,” kata Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Penyusunan kesimpulan itu berlandaskan fakta persidangan yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang disorot pihak Prabowo-Gibran adalah permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menyoal pencalonan Gibran yang diklaim inkonstitusional. 

Yusril mengatakan, dalam kesimpulan kubu Prabowo-Gibran, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan permohonan tersebut, lantaran MK dinilai bukan menjadi lembaga yang berwenang menentukan layak tidaknya sebuah proses pencalonan, hal ini dinilai menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Adapun tugas dan kewenangan MK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024.

Lembaga itu hanya berwenang memeriksa perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini adalah perselisihan hasil penghitungan perolehan suara, MK tak ada urusannya dengan masalah proses pencalonan presiden dan calon wakil presiden.  

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon,” terangnya. 

MK memberi kesempatan kepada ketiga kubu yang berperkara untuk membuat kesimpulan, setelah MK tuntas menggelar persidangan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 5 April 2024.

Para pihak yang berselisih diberi batas waktu hingga Selasa (16/4/2024) besok, untuk menyerahkan kesimpulan mereka. 

Sembari menunggu kesimpulan dari ketiga kubu, MK mengebut rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Setelah itu, mereka bakal menelisik kesimpulan ketiga pihak untuk selanjutnya memutus sengketa tersebut.

Rencananya sidang putusan digelar pada 22 April 2024 mendatang. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 20 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 2 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 3 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 39 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta