Tuntaskan Draf Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Oleh Yohanes123Monday, 15th April 2024 | 11:00 WIB
Tuntaskan Draf Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Tolak Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud
Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok. Foto: instagram@yusrilihzamhd

PINUSI.COM - Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bakal menyerahkan kesimpulan sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024) besok, setelah mereka menuntaskan draf kesimpulan yang akan dirampungkan pada Senin (15/4/2024) hari ini. 

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran."

"Akan kami serahkan besok, Selasa 16 April,” kata Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Penyusunan kesimpulan itu berlandaskan fakta persidangan yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang disorot pihak Prabowo-Gibran adalah permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menyoal pencalonan Gibran yang diklaim inkonstitusional. 

Yusril mengatakan, dalam kesimpulan kubu Prabowo-Gibran, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan permohonan tersebut, lantaran MK dinilai bukan menjadi lembaga yang berwenang menentukan layak tidaknya sebuah proses pencalonan, hal ini dinilai menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Adapun tugas dan kewenangan MK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024.

Lembaga itu hanya berwenang memeriksa perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini adalah perselisihan hasil penghitungan perolehan suara, MK tak ada urusannya dengan masalah proses pencalonan presiden dan calon wakil presiden.  

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon,” terangnya. 

MK memberi kesempatan kepada ketiga kubu yang berperkara untuk membuat kesimpulan, setelah MK tuntas menggelar persidangan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 5 April 2024.

Para pihak yang berselisih diberi batas waktu hingga Selasa (16/4/2024) besok, untuk menyerahkan kesimpulan mereka. 

Sembari menunggu kesimpulan dari ketiga kubu, MK mengebut rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Setelah itu, mereka bakal menelisik kesimpulan ketiga pihak untuk selanjutnya memutus sengketa tersebut.

Rencananya sidang putusan digelar pada 22 April 2024 mendatang. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta