PINUSI.COM - Massa yang merupakan bagian dari Aksi 164, berunjuk rasa di dekat Patung Arjuna Wiwaha, Selasa (16/4/2024).
Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilpres 2024 secara adil.
Direktur Eksekutif Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Zuhad Aji Firmantoro menyatakan, demonstrasi tersebut adalah reaksi terhadap dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden tahun ini.
“Aksi ini dimaksudkan untuk mendukung hakim agar memberikan keputusan yang berani dan adil."
"Kami memberikan dukungan dan doa agar hakim memiliki keberanian,” kata Aji, di sisi barat daya Monumen Nasional (Monas).
Aji menyampaikan, sekitar 50 pengacara dari Timnas AMIN turut serta dalam aksi ini, untuk memberikan dukungan.
Timnas AMIN, termasuk para pemimpinnya, juga berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut, dan mengundang Tim Pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk memberikan orasi.
“Menurut informasi, Tim 3 juga akan berpartisipasi, dengan koordinasi dilakukan oleh rekan-rekan yang ada di sini,” ungkapnya.
Aji menegaskan, tuntutan Timnas AMIN adalah agar MK bersikap tegas dalam mengungkap adanya kecurangan dalam Pilpres 2024.
Dia menekankan, tuntutan pihalnya adalah agar pelaku kecurangan dihukum, dan bukan secara otomatis menjamin kemenangan bagi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Kami hanya meminta agar yang bersalah, seperti Pak Gibran dan Pak Jokowi, dihukum karena kesalahan mereka sangat berdampak."
"Tanpa unsur kecurangan tersebut, Pak Prabowo bisa menang secara jujur,” imbuhnya.
Unjuk rasa tersebut, yang dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat, masih berlangsung hingga pukul 14.00, diwarnai kegiatan seperti salat zuhur berjamaah, selawat, dan doa bersama.
Akses ke Jalan Medan Merdeka Barat ditutup oleh polisi untuk mengakomodasi kegiatan ini.
Pada hari yang sama, tim hukum pasangan Anies-Muhaimin mengirimkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK.
“Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan diterima."
"Sekarang, yang tersisa hanyalah berdoa agar majelis hakim diberikan ketegasan dan keberanian untuk memutuskan secara adil, mengingat semua bukti telah disajikan selama persidangan,” tuturAri Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum AMIN, dalam konferensi pers di Gedung MK I, Jakarta Pusat. (*)