Juru Bicara Kementerian Agama Minta Gus Miftah Jangan Asbun Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan

Oleh robbyTuesday, 12th March 2024 | 14:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Minta  Gus Miftah Jangan Asbun Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie meminta Gus Miftah tidak asbun, soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Foto: Instagram@annahasbie

PINUSI.COM - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie meminta Gus Miftah tidak asal bunyi (asbun), dan memahami dengan baik tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan.

Anna mengeklaim imbauan terkait penggunaan pengeras suara, telah dijelaskan dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

“Gus Miftah bersuara sembarangan (asbun) dan tidak memahami dengan baik, apa yang disampaikan juga terkesan asal, tidak tepat,” ujar Anna seperti dilansir Tempo, Selasa (12/3/2024).

Beberapa hari yang lalu di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam sebuah ceramah, Gus Miftah membicarakan larangan penggunaan speaker saat tadarus Alquran selama Bulan Ramadan.

Ia mengaitkan penggunaan speaker di masjid dengan kegiatan dangdutan yang katanya tidak dilarang, bahkan hingga larut malam.

Anna menjelaskan, membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan dianggap tidak pantas.

Hal ini disebabkan karena Kementerian Agama telah mengatur penggunaan pengeras suara melalui Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran tersebut memberikan aturan terkait penggunaan pengeras suara, di dalam maupun di luar masjid.

Selama Bulan Ramadan, dalam kegiatan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran, penggunaan Pengeras Suara Dalam diwajibkan. Oleh karena itu, Anna menegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara.

Anna juga mengungkapkan, kegiatan Tadarrus Al-Qur’an diizinkan menggunakan pengeras suara, namun untuk kenyamanan bersama, cukup menggunakan speaker dalam.

Ia juga menegaskan, surat edaran tersebut bukanlah yang pertama kali dikeluarkan, karena sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

Instruksi tersebut mengatur pada Bulan Ramadan, baik siang maupun malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Anna juga menjelaskan, tujuan dari surat edaran ini adalah agar tidak menghambat syiar Ramadan.

Meskipun kegiatan tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail sangat dianjurkan, pengaturan penggunaan pengeras suara bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih khusyuk. (*)

Terkini

Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 6 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 4 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 4 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta