Awasi Tempat Hiburan, Satpol PP DKI Jakarta Patroli Malam Sebulan Penuh Selama Ramadan

Oleh Ditasaputri123Tuesday, 12th March 2024 | 17:30 WIB
Awasi Tempat Hiburan, Satpol PP DKI Jakarta Patroli Malam Sebulan Penuh Selama Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta bakal menggencarkan patroli malam, untuk mengawasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Foto: PINUSI.COM/Dita Saputri

PINUSI.COM - Satpol PP DKI Jakarta bakal menggencarkan patroli malam, untuk mengawasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.


Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Eko Saptono mengatakan, pengawasan dan penertiban dilaksanakan bersinergi dengan SKPD terkait dan TNI/POLRI.


"Bahwa kegiatan pada malam hari ini rutin kami lakukan selama 33 hari, mulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024, di lima wilayah kota administrasi," ucapnya, Selasa (12/3/2024).


Ia menegaskan, kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya IdulfFitri tahun 1445 H/2024 M.


"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Ramadan dan Idulfitri," ujarnya.


Ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:


1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri.


2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata.


3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata:


a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;


b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;


c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun;


d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;


e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;


f. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB