Bea Cukai Kembalikan Alat Pembelajaran Tunanetra ke SLB-A Jakarta Setelah Ditahan Beberapa Bulan

Oleh robbyMonday, 29th April 2024 | 18:30 WIB
Bea Cukai Kembalikan Alat Pembelajaran Tunanetra ke SLB-A Jakarta Setelah Ditahan Beberapa Bulan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengembalikan alat pembelajaran untuk siswa tunanetra ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Foto: X@beacukaiRI

PINUSI.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembalikan alat pembelajaran untuk siswa tunanetra, ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Alat ini sempat ditahan sejak 18 Desember 2022, dan diserahkan kembali oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, pada Senin (29/4/2024), di Kantor DHL, Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam briefing media di Tangerang, mengumumkan pembebasan bea masuk untuk kibor braille yang digunakan di SLB tersebut.

"Kami serahkan, alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk kibor braille SLB," ujar Askolani, dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten.

Askolani menjelaskan, saat kibor braille tersebut memasuki Indonesia, ia dikenakan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dari Luar Negeri, karena dikategorikan sebagai barang kiriman.

"Kami lihat ini kan pas dia masuk, kibor itu, barang itu tujuannya untuk membantu SLB di Indonesia, di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan."

"Tapi waktu memasukkan tahun 2022, mekanismenya barang kiriman yang kemudian difasilitasi oleh DHL," paparnya.

Menurut Askolani, ada kesalahpahaman terkait status barang tersebut, karena pihak pengirim dari Korea Selatan tidak menyatakan itu adalah barang hibah, yang seharusnya memungkinkan barang tersebut dibebaskan dari bea masuk.

Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mendapatkan data yang diperlukan guna pembebasan bea masuk dan pajak.

Sebelum diketahui barang tersebut merupakan hibah, sekolah tersebut sempat ditagih ratusan juta rupiah untuk bea masuknya. (*)

Terkini

Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 7 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 8 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 9 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 9 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 9 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 9 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 10 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 15 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 15 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 16 hours ago