Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Beragama Buddha, Paling Banyak di Sumatera Utara

Oleh avitriThursday, 23rd May 2024 | 12:00 WIB
Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Beragama Buddha, Paling Banyak di Sumatera Utara
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia.

"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang."

"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, lewat siaran pers, Kamis (23/5/2024).

Dia mengungkapkan, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, sementara 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

"Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan," tambahnya.

Deddy juga menyampaikan, tidak ada Anak Binaan yang beragama Buddha.

Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak adalah Sumatera Utara dengan 219 narapidana, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.

Pemberian remisi khusus Waisak ini telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp683.910.000.

Deddy memastikan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelas Deddy.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 sebanyak 264.392 orang. (*)

Terkini

7 Rekomendasi Kegiatan Seru Buat Akhir Pekan Kamu: Biar Nggak Mati Gaya!
7 Rekomendasi Kegiatan Seru Buat Akhir Pekan Kamu: Biar Nggak Mati Gaya!
PinRec | in 32 minutes
7 Rekomendasi Film dan Serial Seru Buat Weekend Kamu: Dari Tertawa Sampai Tegang!
7 Rekomendasi Film dan Serial Seru Buat Weekend Kamu: Dari Tertawa Sampai Tegang!
PinRec | 7 hours ago
7 Rekomendasi Kegiatan Anti-Bosan: Biar Hari Kamu Makin Berwarna!
7 Rekomendasi Kegiatan Anti-Bosan: Biar Hari Kamu Makin Berwarna!
PinRec | 8 hours ago
7 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Bakal Bikin Hidup Kamu Lebih Berwarna!
7 Rekomendasi Buku Pengembangan Diri yang Bakal Bikin Hidup Kamu Lebih Berwarna!
PinRec | 8 hours ago
Rekomendasi Spot Foto Keren di Indonesia yang Bikin Feed Instagram Makin Kece
Rekomendasi Spot Foto Keren di Indonesia yang Bikin Feed Instagram Makin Kece
PinRec | 8 hours ago
7 Aplikasi AI Terbaik yang Harus Kamu Coba: Bikin Hidup Makin Gampang dan Seru!
7 Aplikasi AI Terbaik yang Harus Kamu Coba: Bikin Hidup Makin Gampang dan Seru!
PinTect | 8 hours ago
Potongan Rambut Pria Kekinian yang Bikin Kamu Tampil Beda!
Potongan Rambut Pria Kekinian yang Bikin Kamu Tampil Beda!
PinRec | 9 hours ago
Gaya Kece di Pernikahan? Ini Dia Outfit Wanita yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
Gaya Kece di Pernikahan? Ini Dia Outfit Wanita yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
PinRec | Friday, 8th November 2024 | 22:27 WIB
Embiid Diskors 3 Laga Gara-Gara Ribut dengan Jurnalis: Kehilangan Gaji Miliaran!
Embiid Diskors 3 Laga Gara-Gara Ribut dengan Jurnalis: Kehilangan Gaji Miliaran!
PinSport | Friday, 8th November 2024 | 19:54 WIB
Rekomendasi Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah: Tetap Bugar Tanpa Ribet!
Rekomendasi Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah: Tetap Bugar Tanpa Ribet!
PinRec | Friday, 8th November 2024 | 18:25 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta