Dapat Banyak Keluhan, Zulhas Tunda Penerapaan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor

Oleh farizMonday, 18th March 2024 | 17:00 WIB
Dapat Banyak Keluhan, Zulhas Tunda Penerapaan Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Permendag 36/2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor, dapat diubah. Foto: Kemendag

PINUSI.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor, dapat diubah, karena adanya keluhan dari sejumlah pemangku kepentingan.

Zulhas mengaku telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk membahas kembali Permendag tersebut.

"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau menjadi keluhan beberapa asosiasi."

"Saya sudah kirim surat ke Pak Menko, nanti kita akan bahas," kata Zulhas kepada wartawan di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024).

Zulhas mengatakan, implementasi beberapa peraturan bisa ditunda. Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan apa saja yang ia maksud.

"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," imbuhnya.

Secara kebetulan, Permendag 36 adalah peraturan yang mengatur kebijakan impor dan mencakup pengawasan impor yang dikembalikan dari pos perbatasan ke perbatasan.

Pengawasan perbatasan dikenal sebagai pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di dalam wilayah pabean.

Sedangkan pengawasan post-border adalah pengawasan yang dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dan beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar), yang diawasi oleh kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Barang-barang yang termasuk dalam pengawasan impor post-border to border adalah peralatan elektronik, alas kaki, tekstil, tas, dan sepatu.

Ada juga pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ada lima jenis barang yang dibatasi untuk dibawa dari luar negeri, yakni:

1. Alas kaki dibatasi hingga dua pasang per orang;

2. Tas dibatasi hingga dua buah per orang;

3. Barang tekstil lainnya dibatasi hingga lima buah per orang;

4. Hingga lima buah peralatan elektronik, FOB 1.500 per penumpang; dan

5. Telepon genggam, komputer genggam, dan komputer tablet hingga dua buah per penumpang untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.(*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 4 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta