PINUSI.COM - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengingatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK), tiga hari setelah pengumuman hasil Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yusril mengungkapkan, hasil akhir yang diumumkan oleh KPU pada Rabu (20/3/2024), akan menjadi dasar sengketa yang bisa diajukan ke MK.
"Mereka yang merasa tidak puas, baik Pak Ganjar, Pak Mahfud, maupun Pak Anies, dan Pak Muhaimin, harus mendaftar ke Mahkamah Konstitusi tiga hari setelah pengumuman tersebut,"Kata Yusril dalam video yang diunggah di akun Instagram @yusrilihzamdh, Minggu (17/3/2024).
Yusril menyatakan, belum ada jadwal sidang PHPU di MK, tetapi ia memperkirakan sidang akan dimulai pada 16 April 2024.
Hal ini disebabkan Bulan Ramadan yang sedang berlangsung saat ini, dan libur panjang pada akhir bulan, yang membuat sidang PHPU diharapkan akan dimulai setelah periode tersebut.
Menurut Yusril, sidang PHPU untuk Pilpres 2024 harus selesai dalam waktu 14 hari, sehingga keputusan harus diambil pada 30 April 2024.
Yusril juga menegaskan, permohonan PHPU ke MK tidak akan mempengaruhi jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden yang terpilih.
Dia menjelaskan, MK telah menetapkan jadwal sidang untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2024, dan bahwa Prabowo-Gibran saat ini memperoleh lebih dari 50 persen suara berdasarkan rekapitulasi KPU.
Berdasarkan data KPU per 17 Maret pukul 16.00 WIB, pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran memperoleh 58,82 persen suara dan telah memenangkan lebih dari 20 persen dari setengah provinsi.
Oleh karena itu, Yusril menyatakan Prabowo-Gibran telah dipastikan sebagai pemenang Pilpres 2024 dan tidak akan ada putaran kedua.
Yusril mengatakan, hasil akhir inilah yang akan menjadi dasar sengketa di MK.
Jika tidak ada pemenang pada putaran pertama, maka tidak akan ada sidang di MK dan putaran kedua akan diadakan.
Tetapi dalam kasus ini, putaran pertama telah menghasilkan pemenang, sehingga tidak ada putaran kedua dan keputusan akhir akan dibawa ke MK. (*)