Pemerintah Wajibkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Berlaku untuk PNS dan Pegawai Swasta

Oleh robbyTuesday, 28th May 2024 | 13:00 WIB
Pemerintah Wajibkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Berlaku untuk PNS dan Pegawai Swasta
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang berlaku tidak hanya untuk pegawai negeri sipil. Foto: X.com/@jokowi

PINUSI.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang berlaku tidak hanya untuk pegawai negeri sipil.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Menanggapi reaksi dari masyarakat, Presiden Jokowi menyatakan, perhitungan oleh masyarakat terkait potongan gaji sebesar 3 persen adalah hal yang wajar.

Jokowi menjelaskan, setiap kebijakan baru biasanya diikuti dengan perhitungan oleh masyarakat terkait dampaknya, seperti apakah mereka mampu menanggungnya atau tidak.

“Ya, semuanya dihitung."

"Biasa dalam kebijakan baru, masyarakat akan menghitung apakah mampu atau tidak, berat atau tidak,” kata Jokowi, Senin (27/5/2024).

Presiden juga menyinggung kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), yang dahulu juga sempat menjadi perbincangan publik, namun setelah berjalan, masyarakat merasakan manfaatnya.

Pemerintah mengatur besaran iuran peserta pekerja Tapera dari berbagai sektor, termasuk BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta, dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, yang mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

ASN yang menerima gaji dari APBN atau APBD diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri PANRB.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada 20 Mei 2027.

Dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan, dan hanya dapat dimanfaatkan setelah masa kepesertaan berakhir.

Dana ini dikelola oleh BP Tapera dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya, setelah masa kepesertaan berakhir.

Peserta dengan penghasilan rendah dapat memperoleh manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

BP Tapera, yang menggantikan Bapertarum-PNS, mengelola dana FLPP senilai Rp60,67 triliun, dengan menggandeng beberapa manajer investasi, untuk pengelolaan dana yang lebih profesional dan maksimal.

Hingga 30 Agustus 2023, kinerja Dana Tapera mencapai imbal hasil 3,72 persen, dari target tahunan 4,83 persen, dan telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp577,02 miliar untuk 3.808 unit rumah. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta