Geram Rumah Kontrakan Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Warga Gerebek Pengedar Narkoba Jaringan Kalibaru di Koja

Oleh Yohannes123Wednesday, 29th May 2024 | 15:00 WIB
Geram Rumah Kontrakan Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Warga Gerebek Pengedar Narkoba Jaringan Kalibaru di Koja
Polisi tangkap pengedar narkotika jaringan Kalibaru di wilayah Koja, Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Koja mengamankan pengedar narkoba berinisial CH alias Jhanny (41).

CH diciduk saat sedang memakai narkoba dengan dua pelanggannya, di rumah kontrakannya di Tanah Merah, Gang Mandiri, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. 

Kapolsek Koja Kompol Muhamad Syahroni mengungkapkan, penangkapan ini terjadi pada Kamis (16/5/2024) lalu, saat saksi S dan F mendapat laporan dari warga, yang mencurigai Jhanny menjadikan kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba 

"Mendapat laporan tersebut, saksi H, S, F melakukan pendalaman."

"Kerja sama dengan piket Polsek Koja melakukan penggeledahan atau gerebek pelaku Jhanny di rumah kontrakan," ungkap Syahroni saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024). 

Syahroni menjelaskan, saat penggrebekan, warga menemukan Jhanny bersama dua orang lainnya yang diduga pelanggan, sedang bertransaksi atau menggunakan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti lainnya. 

"Saat dilakukan penggeledahan, J sedang melakukan konsumsi sabu bersama dengan temannya di kontrakan tersebut, dengan barang bukti paket sabu, timbangan dan juga dua buah pipet," tuturnya. 

Usai diamankan petugas, Jhanny mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka V yang saat ini menjadi DPO.

Selain untuk dikonsumsi sendiri, pelaku juga menjualnya kepada masyarakat. 

"Jadi sebelumnya, pelaku sudah pernah 1 tahun di kalibaru, dia kerap berpindah kontrakan."

"Jadi kalau sudah tidak nyaman atau diikuti petugas, maka pindah tempat (untuk berjualan)," terang Syahroni. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,52 gram, satu timbangan elektrik merk camry, sebuah handphone, korek api gas, senkok (lilitan rokok), dan dua buah pipet kaca

Jhanny dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 114, ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta