Proses Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah DInilai Tak Boleh Diberlakukan Tahun Ini

Oleh Yohanes123Friday, 31st May 2024 | 13:00 WIB
Proses Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah DInilai Tak Boleh Diberlakukan Tahun Ini
MA memerintahkan peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, segera dicabut. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Titi Anggraeni, pengamat kepemiluan Universitas Indonesia, ikut menyoroti putusan Mahkamah Agung terkait perubahan peraturan batas usia calon kepala daerah. 

Titi menegaskan, putusan MA yang memerintahkan pencabutan pasal pembatasan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, tak bisa berlaku di Pilkada 2024.  

Tak asal bicara, Titi punya alasan kuat terkait argumennya itu.

Menurutnya, jika putusan itu langsung diberlakukan pada Pilkada 2024, maka terkesan sangat dipaksakan, sehingga tak salah jika publik mempersepsikan itu sebagai upaya meloloskan pihak tertentu maju pada pilkada tahun ini. 

"Bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024," kata Titi kepada wartawan, Jumat (31/5/2024)

Putusan MA  Nomor 23 P/HUM/2024, lanjut Titi, seyogianya berlaku di pilkada berikutnya.

Sebab, proses pendaftaran calon Pilkada 2024 telah dimulai, di mana calon-calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpatokan pada peraturan lama. 

"Artinya rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan ketentuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub atau cawagub, dan 25 tahun untuk calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon," paparnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah. 

Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, sebagaimana dilihat PINUSI.COM pada Jumat (31/5/2024).

Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut, lantaran dianggap bertentangan dengan UU 10/2016 tTentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 

Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih” 

Pasal ini, menurut MA, tak punya kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut. 

Perubahan peraturan ini dilakukan MA di tengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta.

Kaesang tak bakal bisa maju pilkada, jika berpatokan pada PKPU 9/2020.

Sebab, putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun. 

Kaesang digadang-gadang bakal berduet dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono untuk Pilkada Jakarta 2024. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 17 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 5 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 6 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 41 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta