Kerap Beraksi di Jakarta, Polisi Tembak Komplotan Pencuri Spion Mobil

Oleh Yohannes123Friday, 31st May 2024 | 20:30 WIB
Kerap Beraksi di Jakarta, Polisi Tembak Komplotan Pencuri Spion Mobil
Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap komplotan pencuri spion mobil, yang selama ini beraksi di wilayah Pademangan dan Kemayoran. Foto: PINUSI.COM/Yohanes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap komplotan pencuri spion mobil, yang selama ini beraksi di wilayah Pademangan dan Kemayoran.

Dari komplotan tersebut, polisi menangkap tiga orang, yakni RY (20), AY (23), dan IP (23).  

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, komplotan ini sudah sering melakukan aksinya tersebut sebanyak 9 kali, dengan wilayah dan peran yang berbeda-beda. 

"Mereka sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di 9 titik."

"Enam di Pademangan, satu di Kemayoran, satu di daerah Priok, dan satu di daerah Kedoya, Jakarta Barat," kata Binsar saat rilis pers, Jumat (31/5/2024).

Binsar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya untuk mencuri spion mobil, para tersangka saling berbagi tugas.

RY yang merupakan tersangka utama berperan sebagai pemetik spion. 

Sementara, AY bertugas mengawasi sekitar lokasi target, dan IP berperan sebagai joki atau mengendarai motor.

Usai beraksi, komplotan ini menjual curian spion kepada penadah dengan harga Rp700 ribu - Rp900 ribu. 

"Jadi saat ini penadah masih dalam pencarian atau DPO."

"Untuk motifnya yang pasti karena mereka pengangguran, motifnya untuk mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari," jelasnya.

Binsar menambahkan, ketiga tersangka merupakan residivis dengan berbagai kasus, seperti pencabulan anak di bawah umur, dan narkoba.

Polisi terpaksa menembak tersangka, karena berupaya melawan saat ditangkap. 

"Pada saat penangkapan kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga tersangka, karena berusaha melawan pada saat kami minta untuk menunjukkan titik-titik di mana mereka melakukan kejahatan," ucap Binsar. 

Dari perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 5 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 5 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 6 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 7 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 11 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 11 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 11 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 12 hours ago