PT Sepatu Bata Berikan Pesangon 1 Kali PMTK kepada 233 Karyawan yang Kena PHK

Oleh wisnuhasanuddinThursday, 9th May 2024 | 16:30 WIB
PT Sepatu Bata Berikan Pesangon 1 Kali PMTK kepada 233 Karyawan yang Kena PHK
PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK), kepada 233 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: SPSI

PINUSI.COM - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK), kepada 233 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pesangon tersebut telah disepakati antara para pekerja dengan manajemen BATA, sebagai tanda pisah antara kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

PMTK merupakan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Merujuk pada pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut,besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji, dan maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.

Bukan hanya mendapatkan pesangon, karyawan juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja, yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji, sesuai masa kerja.

Karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih mengatakan, masih belum ada kejelasan terkait pemberian pesangon tersebut.

"Belum ada kejelasan untuk pembayaran," ujarnya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 7 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 7 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 6 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 6 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 6 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 5 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | in 9 minutes
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 2 minutes ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 16 minutes ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 16 hours ago