Korlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Melalui WhatsApp

Oleh wisnuhasanuddinThursday, 9th May 2024 | 18:00 WIB
Korlantas Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Melalui WhatsApp
Korlantas Polri bakal menghentikan sementara pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), melalui aplikasi pesan WhatsApp. Foto: INSTAGRAM@AANSUHANAN

PINUSI.COMKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghentikan sementara pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu," kata Aan Suhanan.

Sehingga, menurutnya perlu memastikan keamanan terlebih dahulu, agar tidak bisa dipenetrasi oleh oknum.

"Sehingga aplikasi ini betul-betul."

"Makanya kita akan melakukan penetrasi tes terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Melalui serangkaian tahap dan jika dinyatakan lulus, Polri akan memberlakukannya di seluruh Indonesia.

"Di Polri ada Komisi TIK, itu yang akan menentukan."

"Mudah-mudahan tahun ini, sesegera mungkin," ucap Aan. 

Sebelumnya, lima nomor yang diumumkan masih berlaku meliputi 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. (*)

Terkini

Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 6 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 6 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta