Ketua Umum Aprindo: Warung Madura Tidak Boleh Dilarang Buka 24 jam, Jika Tak Ada Perda yang Mengatur Jam Operasionalnya

Oleh farizFriday, 10th May 2024 | 02:00 WIB
Ketua Umum Aprindo: Warung Madura Tidak Boleh Dilarang Buka 24 jam, Jika Tak Ada Perda yang Mengatur Jam Operasionalnya
Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, warung Madura tidak boleh dilarang buka selama 24 jam, jika tidak ada peraturan daerah yang spesifik mengaturnya. Foto: PINUSI.COM/Fariz Agung Prasetya

PINUSI.COM - Warung Madura dikabarakan dilarang beroperasi selama 24 jam di Bali.

Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menyatakan pihaknya tidak pernah mempermasalahkan siapa pun yang ingin mengoperasikan bisnisnya.

Roy mengatakan, warung Madura tidak boleh dilarang buka selama 24 jam, jika tidak ada peraturan daerah spesifik yang mengatur jam bukanya.

Dia hanya mengingatkan, ada aturan lain yang harus dipatuhi oleh semua orang.

"Ya silakan mau buka 24 jam, orang enggak ada peraturannya."

"Tapi yang kami angkat yang terkait peraturan pemerintah, misalnya jual bensin, LPG, itu kan ada aturannya, supaya tidak membahayakan penjual," katanya dalam halalbihalal & Press Conference APRINDO di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Ia mencontohkan, penjualan bensin harus memenuhi persyaratan keamanan, seperti ketersediaan alat pemadam kebakaran di sekitar lokasi. Warung Madura belum memenuhi hal ini, menurut Roy.

Ditanya tentang masalah ritel yang meminta Warung Madura tidak buka selama 24 jam di Bali, Roy menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi seperti itu.

Dia juga menegaskan, jika ada instruksi seperti itu, ritel tersebut tidak termasuk dalam Aprindo.

"Ada statement di Bali, minimarket melarang Warung Madura."

"Saya cek sama DPD Aprindo di Bali, tidak ada tuh anggota kita yang melarang."

"Ini bisa saja ada oknum yang mengadu domba antara minimarket dengan Warung Madura, memang diciptakan polemiknya."

"Atau pun kalau ada minimarketnya itu bukan anggota Aprindo," tegasnya.

Sebelumnya, saat Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius meninjau langsung Warung Madura di Klungkung, Bali, Pemerintah daerah (Pemda) Klungkung memastikan tidak ada larangan membuka warung selama 24 jam.

Saat bertemu dengan PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Yulius, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, menyatakan tidak ada batasan jam operasional di warung Madura di lokasi tersebut.

Dia telah meninjau secara langsung beberapa toko di Kabupaten Klungkung, dan tidak menemukan kegaduhan yang dirumorkan.

"Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini, dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa."

"Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional," ungkap Yulius lewat keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (4/5/2024). (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 4 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta