PINUSI.COM - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah berhasil menyelamatkan delapan wanita di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai tempat penampungan.
Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan suami salah satu korban, yang melaporkan perubahan rencana keberangkatan istrinya ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, suami salah satu korban mengalami keberatan ketika mengetahui istrinya yang seharusnya berangkat ke Dubai, tiba-tiba akan dipekerjakan di Arab Saudi."
"Keberatan ini kemudian dilaporkan kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," ujar Henrikus kepada wartawan, Senin (18/3/2023).
Henrikus menjelaskan, setelah menerima laporan dari BP2MI Jawa Barat, polisi menemukan keberadaan delapan orang termasuk korban, di Apartemen Kalibata.
Mereka tengah menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan seperti visa, paspor, dan hasil pemeriksaan medis untuk penerbangan ke Arab Saudi yang tidak sesuai prosedur.
"Saat kami menemukan mereka, mereka tengah bersiap untuk berangkat ke Arab Saudi secara tidak prosedural."
"Namun, kami berhasil menggagalkan rencana tersebut berkat kerja sama dengan BP2MI," tambahnya.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka berinisial DA (36).
Hasil penyelidikan menunjukkan, delapan calon pekerja migran tersebut berasal dari sejumlah kabupaten di Jawa Barat, dan awalnya ditawari pekerjaan di Dubai oleh para pencari calon pekerja migran di tingkat lokal.
"Setelah tertarik, mereka dijemput oleh sponsor mereka masing-masing dan diantar ke sponsor yang lebih tinggi, untuk diproses kelengkapan dokumen."
"Mereka juga diberi uang bekal sebesar Rp3 juta sampai Rp4 juta," kata Henrikus.
Kedelapan calon pekerja migran kemudian ditampung sementara di Apartemen Kalibata, hingga visa mereka terbit.
Tersangka DA diduga menyiapkan tempat penampungan atas perintah atasannya, yang saat ini berada di Arab Saudi.
"Semua kegiatan yang dilakukan oleh tersangka DA dan atasannya, yang kita sebut dengan inisial Mr M, adalah di luar prosedur yang legal."
"Oleh karena itu, mereka dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman pidana 10 tahun."
"Dan pasal 2 Undang-undang Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (*)