Batasan Usia Calon Kepala Daerah Diubah, Masinton Pasaribu: MK Milik Kakak, MA Milik Adik

Oleh Yohanes123Saturday, 1st June 2024 | 15:30 WIB
Batasan Usia Calon Kepala Daerah Diubah, Masinton Pasaribu: MK Milik Kakak, MA Milik Adik
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan batasan usia calon kepala daerah, yang dikait-kaitkan dengan upaya meloloskan Kaesang Pangarep ke Pilkada Jakarta 2024. Foto: X

PINUSI.COM - Politikus PDI Masinton Pasaribu menyindir keras  keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batasan usia calon kepala daerah, yang dikait-kaitkan dengan upaya meloloskan putra bungsu Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, ke Pilkada Jakarta 2024. 

Masinton mengatakan, putusan MA ini sama rusaknya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang mengubah batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, untuk meloloskan putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka. 

"(Perubahan peraturan di MA) ini lebih parah lagi, ya sama parahnya, sama rusaknya (dengan putusan MK dulu),” kata Masinton, Sabtu (1/6/2024). 

Masinton lantas memelesetkan kepanjangan MK dan MA.

Dia menyebut MK yang merupakan akronim dari Mahkamah Konstitusi itu seharusnya diganti menjadi Milik Kakak, sedangkan MA menjadi Milik Adik. 

“Maka kalau kita lihat perbincangan di sosial media itu kan jadi MK itu milik kakak, MA milik adik," tuturnya. 

Masinton menegaskan, putusan MA sekarang ini sangat bernuansa politis, persepsi publik jelas membaca hal itu sebagai akal-akalan Istana untuk memuluskan langkah putra Jokowi menuju puncak kekuasaan. 

"Ya publik semua membacanya seperti itu (untuk Kaesang), putusan MA ini bukan lagi putusan yang agung dalam konteks hukum, tapi ini sudah putusan yang berbau politik jika dikaitkan dengan hasrat pencalonan orang tertentu,” tegasnya. 

Lantaran beraroma politis, putusan MA kali ini, lanjut Masinton, jelas merusak tatanan hukum di negara ini.

Dia menyebut saat ini penguasa seenaknya mengutak-atik hukum untuk membangun dinastinya. 

"Jadi putusan MA ini adalah bukan lagi putusan hukum yang agung itu, itu putusan yang merusak hukum itu sendiri."

"Putusan itu bukan putusan hukum, itu putusan yang kacau lah," paparnya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 4 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB