Sulit Buktikan Kecurangan Pemilu TSM, Gugatan Anies dan Ganjar Diprediksi Bakal Kandas di MK

Oleh Yohanes123Monday, 25th March 2024 | 16:00 WIB
Sulit Buktikan Kecurangan Pemilu TSM, Gugatan Anies dan Ganjar Diprediksi Bakal Kandas di MK
Prabowo-Gibran mengunci kemenangan di 36 provinsi, mereka hanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat yang dimenangkan Anies-Muhaimin. Foto: Instagram@prabowo

PINUSI.COM - Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, menilai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sukar membuktikan tudingan Pilpres 2024 penuh kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 


Menurut Ujang, tudingan itu sulit dibuktikan, lantaran selisih perolehan suara kedua kubu ini dengan perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terpaut cukup jauh.


Prabowo-Gibran mengunci kemenangan di 36 provinsi, mereka hanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat yang dimenangkan Anies-Muhaimin.


Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud kalah  di seluruh provinsi.  


“Menurut saya, sulit membuktikannya. Ini kan selisihnya juga banyak."


"Bahkan, paslon 1 digabung dengan 3 masih kalah dengan paslon 2," kata ujang ketika dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).


Selain karena selisih perolehan suara yang sangat timpang, peraturan untuk membuat laporan TSM dinilai  membuat Anies dan Ganjar tak bisa berbuat banyak di Mahkamah Konstitusi. 


Dikutip dari laman bawaslu.go.id, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materiel. 


Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materiel harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan, dan hal yang diminta untuk diputuskan.


Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.


Dalam syarat materiel, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti, dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.


Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor, atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.


Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran administrasi pemilu TSM.


Bukti keterangan saksi dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh pengawas pemilu, dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.


Selanjutnya, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilu, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta.


Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu TSM.


Yang disebut dengan alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.


Yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya, dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.


Bukti terakhir adalah keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang, sesuai kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.


"Untuk TSM itu kecurangannya 50 persen lebih, sebagaimana peraturan Bawaslu. Jadi sulit pembuktiannya. Dari dua hal itu saja sudah kelihatan, di MK pun akan berat untuk menang," ulas Ujang. (*)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | in 2 hours
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | 18 minutes ago
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | an hour ago
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | an hour ago
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 5 hours ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 6 hours ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | 6 hours ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB