Ketua MPR: Prabowo-Gibran Tetap Dilantik pada 20 Oktober 2024, Tak Ada Celah Menunda Atau Membatalkan

Oleh Yohanes123Saturday, 11th May 2024 | 16:00 WIB
Ketua MPR: Prabowo-Gibran Tetap Dilantik pada 20 Oktober 2024, Tak Ada Celah Menunda Atau Membatalkan
Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap dilantik pada 20 Oktober 2024. Foto: PINUSI.COM/Gabriella

PINUSI.COM- Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 20 Oktober 2024.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menegaskan pelantikan tetap akan dilaksanakan, kendati kemenangan Prabowo-Gibran yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024, tengah digugat PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Apa pun putusan PTUN nantinya, kata Bamsoet, sama sekali tak berdampak pada pelantikan Prabowo-Gibran.

Lagi pula, kata dia, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tak mungkin bisa diutak-atik lagi. 

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai."

"Keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata Bamsoet lewat keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024). 

Wacana pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran pertama kali mengemuka, setelah  ketua tim hukum PDIP sekaligus mantan hakim agung Gayus Lumbuun, mengemukakan hal itu.

Dia bilang presiden dan wakil presiden terpilih terancam batal dilantik jika PTUN mengabulkan gugatan pihaknya. 

Bamsoet menegaskan, wacana yang disampaikan Gayus Lumbuun mustahil terjadi.

Pelantikan presiden dan wakil presiden tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.

Nantinya, kata dia,  MPR bakal mengeluarkan Tap MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden."

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU, tidak bisa dibatalkan oleh MPR."

"MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," tambahnya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 2 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 2 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 3 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 9 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB