Aturan Mulai Berlaku, Pangkalan Gas di Tanjung Priok Mulai Maksimalkan Pendataan Pembeli Gas Elpiji 3 Kilogram

Oleh Yohannes123Monday, 3rd June 2024 | 11:00 WIB
Aturan Mulai Berlaku, Pangkalan Gas di Tanjung Priok Mulai Maksimalkan Pendataan Pembeli Gas Elpiji 3 Kilogram
PT Pertamina mulai memberlakukan aturan penyertaan KTP untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram, mulai Sabtu (1/6/2024) lalu. Foto: PINUSI.COM/Yohanes

PINUSI.COM - PT Pertamina mulai memberlakukan aturan penyertaan KTP untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram, mulai Sabtu (1/6/2024) lalu.

Aturan ini diberlakukan dengan harapan memastikan distribusi tabung gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

Dalam upaya mengikuti aturan tersebut, pemilik pangkalan gas juga mulai memaksimalkan pendataan KTP pelanggan, seperti di salah satu pangkalan gas di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sudah memberlakukan aturan ini sejak akhir 2023 lalu.

"Sudah berlangsung tahun kemarin, di tahun 2023."

"Jadi, Pertamina itu menunjuk agen, agen menunjuk pangkalan, mengenai sosialisasi bilamana pembeli itu harus menunjukkan KTP," kata Teguh, pemilik pangkalan gas, Senin (3/6/2024) 

Teguh mengatakan, selain mewajibkan para pelanggan menunjukkan KTP untuk membeli gas, pad awal diterapkan, hanya 40 persen dari stok tabung gas elpiji 3 kilogram di pangkalannya yang disuplai kepada pembeli, dengan syarat menyertakan KTP.

Dengan aturan terbaru, Teguh wajib mengalokasikan 100 persen stok tabung gas 3 kilogram di pangkalannya kepada warga kalangan menengah ke bawah, lewat pendataan dari KTP.

"KTP untuk datanya didaftarkan sebagai pemakaian rumah tangga, atau usaha mikro, atau pengecer."

"Jadi, 2023 akhir itu sudah mulai. Jadi, di Januari mulai 40 persen, 60 persen, 80 persen, sampai ke Bulan April, Maret sudah mulai 100 persen diwajibkan (menyertakan KTP)," tuturnya.

Teguh mengungkapkan, seiring diberlakukannya aturan ini, operasional pangkalan gas miliknya rutin dipantau dan diawasi oleh agen.

Agen gas Pertamina mengawasi stok di pangkalan gas Teguh, supaya tetap sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Teguh lantas menggambarkan, setiap bulannya ia menjual 3.000 tabung gas elpiji, dan seluruhnya harus didata kepada siapa dialokasikan.

Sebab, jika pendataan tidak dimaksimalkan, ada sanksi berupa denda yang bisa didapatkan Teguh.

"Bentuknya satu tabung itu dihargai harga keekonomian."

"Jadi, satu tabung itu (dendanya) Rp45.000. Misalkan kita jual 2.800, kita input KTP hanya 2.700."

"Yang 100 tidak input KTP. Nah, itu dikenakan denda. Jadi, 100 kali Rp45.000," bebernya. (*)

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta