Wakil Ketua DPD Dorong Jokowi Berikan Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas

Oleh wisnuhasanuddinMonday, 3rd June 2024 | 14:00 WIB
Wakil Ketua DPD Dorong Jokowi Berikan Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mendorong Presiden Jokowi yang memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada pihak organisasi kemasyarakatan. Foto: Lanyalla Center

PINUSI.COMWakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada pihak organisasi kemasyarakatan. 

Dalam hal tersebut, Sultan mengatakan pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan secara inklusif, dan tidak dimonopoli oleh entitas bisnis tertentu saja.

Menurutnya, organisasi masyarakat dapat diberdayakan secara ekonomi oleh negara.

"Ormas-ormas di Indonesia memiliki peran yang penting sebagai simpul sosial kemasyarakatan."

"Beberapa ormas seperti Muhammadiyah bahkan memiliki amal usaha atau unit bisnis yang dikelola secara profesional dan modern," ucap Sultan.

Ia juga berharap agar ormas cepat menyiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan dalam memperoleh IUP dari pemerintah. 

"Pemerintah melalui kementerian investasi, tentunya sudah memiliki mekanisme identifikasi dan verifikasi secara cermat kepada calon ormas keagamaan yang akan diberikan IUP."

"Kita berharap agar ormas dapat menjaga kepercayaan pemerintah tersebut secara baik dan penuh tanggung jawab," tutur Sultan.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menerangkan, ormas keagamaan secara umum memiliki konsen pada isu sosial, pendidikan dan ekonomi umat beragama.

Sehingga, sangat penting bagi pemerintah menjadikan ormas-ormas tersebut produktif dan mandiri.

Meski demikian, Sultan meminta agar pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif setelah memberikan IUP kepada ormas.

"Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024). (*)

Terkini

Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | in 7 hours
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | in 6 hours
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | in 6 hours
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | in 5 hours
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | in 2 hours
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | in 2 hours
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | in 2 hours
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | in 37 minutes
Lucinta Luna Viral Usai Bertemu YouTuber iShowSpeed di Malaysia
Lucinta Luna Viral Usai Bertemu YouTuber iShowSpeed di Malaysia
PinTertainment | in 26 minutes
Gempa Bumi Magnitudo 5.0 Guncang Kabupaten Bandung, Ancaman Sesar Lembang Nyata ?
Gempa Bumi Magnitudo 5.0 Guncang Kabupaten Bandung, Ancaman Sesar Lembang Nyata ?
PinNews | in 4 minutes